INIKEPRI.COM – Pengusaha ritel handphone Putra Siregar dan artis Rico Valentino menjalani sidang perdana terkait kasus pengeroyokan terhadap MNA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Pada sidang perdana ini, Putra Siregar dan Rico Valentino hadir secara virtual dan diwakili oleh kuasa hukumnya.
BACA JUGA:
Deretan Selebriti dan Masyarakat di Tanah Air Doakan yang Terbaik untuk Putra Siregar
Istri Putra Siregar Bagikan Minyak Goreng 1000 Liter di Jalan, Septia: Amanah Suami
Dalam sidang perdana ini, adapun yang menjadi agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim sebelum memulai sidang terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan Putra dan Rico. “Alhamdulillah sehat Yang Mulia,” jawab Putra Siregar.
BACA JUGA:
Maafkan Chandrika Chika, Istri Putra Siregar: Jangan Ada yang Ditutupi
Oooh! Putra Siregar Disebut-sebut Berhadapan dengan Anak Eks Wakapolri
JPU kemudian membacakan dakwaan untuk Putra Siregar dan Rico Valentino. Keduanya didakwa dengan pasal alternatif. Pertama, Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman : 1 2 Selanjutnya