Putra Siregar dan Rico Valentino Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

- Admin

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putra Siregar dan Rico Valentino menjalani sidang perdana kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022), dengan dihadirkan secara virtual. Foto: KOMPAS

Putra Siregar dan Rico Valentino menjalani sidang perdana kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022), dengan dihadirkan secara virtual. Foto: KOMPAS

INIKEPRI.COM – Pengusaha ritel handphone Putra Siregar dan artis Rico Valentino menjalani sidang perdana terkait kasus pengeroyokan terhadap MNA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Pada sidang perdana ini, Putra Siregar dan Rico Valentino hadir secara virtual dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Komunisme Tak Perlu ditakutkan Lagi di Indonesia, Fadli Zon dan Rocky Gerung Jawabnya Begini

BACA JUGA:

Deretan Selebriti dan Masyarakat di Tanah Air Doakan yang Terbaik untuk Putra Siregar

Istri Putra Siregar Bagikan Minyak Goreng 1000 Liter di Jalan, Septia: Amanah Suami

Dalam sidang perdana ini, adapun yang menjadi agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Segini Tarif Ojol yang Berlaku pada 29 Agustus, Jangan Kaget Ya!

Majelis Hakim sebelum memulai sidang terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan Putra dan Rico. “Alhamdulillah sehat Yang Mulia,” jawab Putra Siregar.

BACA JUGA:

Maafkan Chandrika Chika, Istri Putra Siregar: Jangan Ada yang Ditutupi

Baca Juga :  Anji Bela Putra Siregar: Dia Difitnah Mabuk hingga Main Cewek!

Oooh! Putra Siregar Disebut-sebut Berhadapan dengan Anak Eks Wakapolri

JPU kemudian membacakan dakwaan untuk Putra Siregar dan Rico Valentino. Keduanya didakwa dengan pasal alternatif. Pertama, Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana
Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Menkeu Gelontorkan Rp16 Triliun untuk Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
TNI Pastikan tidak Ada Darurat Militer
Menkeu: Mari Kita Jaga dan Bangun Indonesia Bersama
Kebangkitan Indonesia tak Boleh Ternodai Anarkisme
Akhmad Munir Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030
KNPI Minta Masyarakat Tenang, Haris Pertama Ingatkan Pejabat Jangan Jauh dari Nurani Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 07:24 WIB

Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana

Rabu, 10 September 2025 - 08:16 WIB

Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 3 September 2025 - 06:28 WIB

Menkeu Gelontorkan Rp16 Triliun untuk Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Selasa, 2 September 2025 - 07:50 WIB

TNI Pastikan tidak Ada Darurat Militer

Senin, 1 September 2025 - 14:48 WIB

Menkeu: Mari Kita Jaga dan Bangun Indonesia Bersama

Berita Terbaru