“Sedangkan dalam kasus ini penyidik sudah memberikan keterangan bahwa niat yang dilakukan untuk melakukan promosi bukan untuk membuat keonaran, apalagi menyiarkan berita bohong,” tulis YLBHI.
Kedua, Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. YLBHI menyatakan bahwa pasal tersebut seharusnya dikenakan jika ada perbuatan di muka umum yang menyinggung perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan tertentu.
BACA JUGA:
Temui Ketua MUI, Hotman Paris Minta Maaf Terkait Holywings
“Harus berupa pernyataan (yang) ditujukan untuk melakukan permusuhan. Sedangkan yang dilakukan (Holywings) adalah promosi untuk meningkatkan penjualan, bukan menyatakan permusuhan,” mengutip keterangan YLBHI.
Ketiga, Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian. YLBHI menyatakan bahwa apa yang dilakukan Holywings berupa promosi, bukan ujaran kebencian, provokasi atau ujaran permusuhan.
“Lagi-lagi, tindakan yang dilakukan Holywings bukan menyebarkan kebencian dan permusuhan,” tulis YLBHI.
YLBHI meminta aparat untuk berhati-hati dalam menggunakan pasal-pasal tersebut. YLBHI juga meminta kepolisian untuk menghentikan kasus.
“Untuk menghentikan penyidikan perkara ini, mengingat tidak terpenuhinya sejumlah unsur pidana sebagaimana dijelaskan di atas,” tulis YLBHI.
YLBHI juga meminta kejaksaan untuk menolak berkas perkara dari Polri. Kejaksaan perlu menolak untuk melakukan penuntutan karena perkara tidak layak. (DI/CNNINDONESIA)
Halaman : 1 2

















