YLBHI Sebut Konten Promosi Holywings Tak Mengandung Unsur Pidana

- Publisher

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu gerai Holywings. Foto: Istimewa

Salah satu gerai Holywings. Foto: Istimewa

“Sedangkan dalam kasus ini penyidik sudah memberikan keterangan bahwa niat yang dilakukan untuk melakukan promosi bukan untuk membuat keonaran, apalagi menyiarkan berita bohong,” tulis YLBHI.

Kedua, Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. YLBHI menyatakan bahwa pasal tersebut seharusnya dikenakan jika ada perbuatan di muka umum yang menyinggung perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan tertentu.

BACA JUGA:  Dua Dokter Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

BACA JUGA:

Temui Ketua MUI, Hotman Paris Minta Maaf Terkait Holywings

“Harus berupa pernyataan (yang) ditujukan untuk melakukan permusuhan. Sedangkan yang dilakukan (Holywings) adalah promosi untuk meningkatkan penjualan, bukan menyatakan permusuhan,” mengutip keterangan YLBHI.

BACA JUGA:  12 Outlet Holywings Dicabut Izinnya oleh Pemprov DKI, Karena Hal Ini

Ketiga, Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian. YLBHI menyatakan bahwa apa yang dilakukan Holywings berupa promosi, bukan ujaran kebencian, provokasi atau ujaran permusuhan.

“Lagi-lagi, tindakan yang dilakukan Holywings bukan menyebarkan kebencian dan permusuhan,” tulis YLBHI.

YLBHI meminta aparat untuk berhati-hati dalam menggunakan pasal-pasal tersebut. YLBHI juga meminta kepolisian untuk menghentikan kasus.

BACA JUGA:  Holywings di Jakarta Diperbolehkan Beroperasi Lagi, tapi Wajib Lengkapi Izin Penjualan Miras

“Untuk menghentikan penyidikan perkara ini, mengingat tidak terpenuhinya sejumlah unsur pidana sebagaimana dijelaskan di atas,” tulis YLBHI.

YLBHI juga meminta kejaksaan untuk menolak berkas perkara dari Polri. Kejaksaan perlu menolak untuk melakukan penuntutan karena perkara tidak layak. (DI/CNNINDONESIA)

Berita Terkait

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terbaru