YLBHI Sebut Konten Promosi Holywings Tak Mengandung Unsur Pidana

- Publisher

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu gerai Holywings. Foto: Istimewa

Salah satu gerai Holywings. Foto: Istimewa

“Sedangkan dalam kasus ini penyidik sudah memberikan keterangan bahwa niat yang dilakukan untuk melakukan promosi bukan untuk membuat keonaran, apalagi menyiarkan berita bohong,” tulis YLBHI.

Kedua, Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. YLBHI menyatakan bahwa pasal tersebut seharusnya dikenakan jika ada perbuatan di muka umum yang menyinggung perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan tertentu.

BACA JUGA:  Polri Pecat Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat

BACA JUGA:

Temui Ketua MUI, Hotman Paris Minta Maaf Terkait Holywings

“Harus berupa pernyataan (yang) ditujukan untuk melakukan permusuhan. Sedangkan yang dilakukan (Holywings) adalah promosi untuk meningkatkan penjualan, bukan menyatakan permusuhan,” mengutip keterangan YLBHI.

BACA JUGA:  Gegara 'Sepi' Holywings Bikin Promo 'Muhammad' dan 'Maria', Siapa Beri Ide?

Ketiga, Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian. YLBHI menyatakan bahwa apa yang dilakukan Holywings berupa promosi, bukan ujaran kebencian, provokasi atau ujaran permusuhan.

“Lagi-lagi, tindakan yang dilakukan Holywings bukan menyebarkan kebencian dan permusuhan,” tulis YLBHI.

YLBHI meminta aparat untuk berhati-hati dalam menggunakan pasal-pasal tersebut. YLBHI juga meminta kepolisian untuk menghentikan kasus.

BACA JUGA:  Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN, Ini Syaratnya

“Untuk menghentikan penyidikan perkara ini, mengingat tidak terpenuhinya sejumlah unsur pidana sebagaimana dijelaskan di atas,” tulis YLBHI.

YLBHI juga meminta kejaksaan untuk menolak berkas perkara dari Polri. Kejaksaan perlu menolak untuk melakukan penuntutan karena perkara tidak layak. (DI/CNNINDONESIA)

Berita Terkait

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terbaru