YLBHI Sebut Konten Promosi Holywings Tak Mengandung Unsur Pidana

- Publisher

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu gerai Holywings. Foto: Istimewa

Salah satu gerai Holywings. Foto: Istimewa

“Sedangkan dalam kasus ini penyidik sudah memberikan keterangan bahwa niat yang dilakukan untuk melakukan promosi bukan untuk membuat keonaran, apalagi menyiarkan berita bohong,” tulis YLBHI.

Kedua, Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. YLBHI menyatakan bahwa pasal tersebut seharusnya dikenakan jika ada perbuatan di muka umum yang menyinggung perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan tertentu.

BACA JUGA:  Gegara 'Sepi' Holywings Bikin Promo 'Muhammad' dan 'Maria', Siapa Beri Ide?

BACA JUGA:

Temui Ketua MUI, Hotman Paris Minta Maaf Terkait Holywings

“Harus berupa pernyataan (yang) ditujukan untuk melakukan permusuhan. Sedangkan yang dilakukan (Holywings) adalah promosi untuk meningkatkan penjualan, bukan menyatakan permusuhan,” mengutip keterangan YLBHI.

BACA JUGA:  12 Outlet Holywings Dicabut Izinnya oleh Pemprov DKI, Karena Hal Ini

Ketiga, Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian. YLBHI menyatakan bahwa apa yang dilakukan Holywings berupa promosi, bukan ujaran kebencian, provokasi atau ujaran permusuhan.

“Lagi-lagi, tindakan yang dilakukan Holywings bukan menyebarkan kebencian dan permusuhan,” tulis YLBHI.

YLBHI meminta aparat untuk berhati-hati dalam menggunakan pasal-pasal tersebut. YLBHI juga meminta kepolisian untuk menghentikan kasus.

BACA JUGA:  Sunan Kalijaga Laporkan Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Oknum Holywings

“Untuk menghentikan penyidikan perkara ini, mengingat tidak terpenuhinya sejumlah unsur pidana sebagaimana dijelaskan di atas,” tulis YLBHI.

YLBHI juga meminta kejaksaan untuk menolak berkas perkara dari Polri. Kejaksaan perlu menolak untuk melakukan penuntutan karena perkara tidak layak. (DI/CNNINDONESIA)

Berita Terkait

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Berita Terbaru