INIKEPRI.COM – Outlet Holywings yang ada di Jakarta diperbolehkan kembali untuk beroperasi.
Akan tetapi, ada syarat yang harus dilengkapi oleh pihak Holywings.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, agar Holywings mengurus secara lengkap perizinan penjualan minuman keras terlebih dulu, Selasa (28/6/2022).
Kata Riza, selama syarat belum terpenuhi, 12 gerai Holywings yang ada di Ibu Kota diputuskan untuk ditutup.
BACA JUGA:
12 Outlet Holywings Dicabut Izinnya oleh Pemprov DKI, Karena Hal Ini
“Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan dan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan,” kata Riza dikutip dari KOMPAS.COM, Rabu (29/6).
Penutupan ini, jelas Riza, bisa menjadi pelajaran bagi seluruh kafe atau resto di Jakarta.
BACA JUGA:
YLBHI Sebut Konten Promosi Holywings Tak Mengandung Unsur Pidana
Ia meminta seluruh resto, kafe, atau bar tidak menganggap enteng masalah ini dan melengkapi syarat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jadi jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan. Kita semua ingin menegakkan aturan untuk kepentingan warga Jakarta,” ujar dia.