Holywings di Jakarta Diperbolehkan Beroperasi Lagi, tapi Wajib Lengkapi Izin Penjualan Miras

- Publisher

Rabu, 29 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Holywings di Jakarta Diperbolehkan Beroperasi Lagi, tapi Wajib Lengkapi Izin Penjualan Miras. Foto: Istimewa

Holywings di Jakarta Diperbolehkan Beroperasi Lagi, tapi Wajib Lengkapi Izin Penjualan Miras. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Outlet Holywings yang ada di Jakarta diperbolehkan kembali untuk beroperasi.

Akan tetapi, ada syarat yang harus dilengkapi oleh pihak Holywings.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, agar Holywings mengurus secara lengkap perizinan penjualan minuman keras terlebih dulu, Selasa (28/6/2022).

BACA JUGA:  Tak Sepakat Holywings Ditutup, Felix Siauw: yang Harusnya Ditutup Itu…

Kata Riza, selama syarat belum terpenuhi, 12 gerai Holywings yang ada di Ibu Kota diputuskan untuk ditutup.

BACA JUGA:

12 Outlet Holywings Dicabut Izinnya oleh Pemprov DKI, Karena Hal Ini

“Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan dan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan,” kata Riza dikutip dari KOMPAS.COM, Rabu (29/6).

BACA JUGA:  Saat Soekarno Dibujuk Dua Pengusaha, Serahkan Kekuasaan ke Soeharto

Penutupan ini, jelas Riza, bisa menjadi pelajaran bagi seluruh kafe atau resto di Jakarta.

BACA JUGA:

YLBHI Sebut Konten Promosi Holywings Tak Mengandung Unsur Pidana

Ia meminta seluruh resto, kafe, atau bar tidak menganggap enteng masalah ini dan melengkapi syarat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Gegara 'Sepi' Holywings Bikin Promo 'Muhammad' dan 'Maria', Siapa Beri Ide?

“Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jadi jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan. Kita semua ingin menegakkan aturan untuk kepentingan warga Jakarta,” ujar dia.

Berita Terkait

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Berita Terbaru