Pasien Pakai BPJS Bisa Berapa Lama Dirawat Inap di RS?

- Admin

Senin, 18 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Jika peserta perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap. Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, pasien akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.

Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan. Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan yang akan membayar biaya pengobatan peserta sesuai dengan catatan yang diberikan oleh rumah sakit. Dalam hal ini, BPJS bersifat cashless sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar dahulu biaya rumah sakit.

Baca Juga :  UU KUHP tak Berpengaruh terhadap Kegiatan WNA di Indonesia

BACA JUGA:

BPJS Jadi Syarat Buat SIM, Jual Beli Tanah dan Naik Haji

Semua biaya dikeluarkan langsung oleh BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit. Namun perlu diingat bahwa tidak semua tindakan atau obat akan ditanggung pihak BPJS.

Baca Juga :  Mohon Maaf! Pekerja Informal Tidak Dapat Bantuan Rp 600.000 dari Pemerintah

Jika ada beberapa tindakan atau obat dari dokter yang tidak masuk ke dalam layanan BPJS Kesehatan, maka pasien yang membayar tindakan atau obat tersebut sendiri. Karenanya disarankan agar peserta mendiskusikan serinci mungkin dengan dokter dan petugas rumah sakit mengenai prosedur, tindakan, dan segala urusan administrasi yang terkait dengan pengobatan.

Baca Juga :  Garuda Indonesia, Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia

Sedangkan untuk berapa lama pasien bisa rawat inap pakai BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. Sebab durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.

Demikian informasi terkait berapa lama pasien bisa rawat inap pakai BPJS Kesehatan. Jadi peserta tidak perlu lagi khawatir mengenai batas waktu rawat inap pakai BPJS Kesehatan. (RP/DETIK)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB