Terpisah, Pengacara Muhammad Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengatakan Rizieq akan bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri pada hari ini, Rabu (20/7). Meski demikian, Aziz tak merinci pukul berapa Rizieq akan bebas.
“Insyaallah, mohon doanya,” kata Aziz, Selasa (19/7) malam.
BACA JUGA:
Di Saat Lebaran, HRS Sebut Indonesia Darurat…
Sebagai informasi, Rizieq Shihab mendekam mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (COVID-19) di RS Ummi, Bogor.
Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















