Ini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP

- Publisher

Minggu, 14 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK. Foto: Istimewa

Ilustrasi STNK. Foto: Istimewa

  1. BPKB asli
  2. STNK asli
    3.KTP pemilik yang baru, dan
  3. Kwitansi pembelian kendaraan.

Dalam kwitansi sebaiknya menyebutkan nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, serta pelat nomor.

Kalau sudah disiapkan, berikut langkah melakukan balik nama kendaraan.

BACA JUGA:  Firli Bahuri: KPK Sudah Tangkap 1.552 Koruptor di Indonesia

BACA JUGA:

Nama KTP Minimal 2 Kata: Agar Tak Ada Nama ‘Asu’ & ‘Iblis’

Kamu bisa datang ke Samsat terdekat sesuai dengan domisili KTP. Ini dilakukan untuk mempermudah proses balik nama. Jangan lupa untuk membawa kendaraan yang baru dibeli.

BACA JUGA:  Indonesia Desak Myanmar untuk Selamatkan Pekerja Migran Korban TPPO

Di kantor Samsat, petugas akan melakukan cek fisik kendaraan seperti memeriksa nomor rangka, nomor mesin, dan beberapa hal lain yang dibutuhkan untuk pengesahan STNK baru.

Jangan lupa untuk meminta bukti cek fisik yang telah disahkan oleh Samsat. Bukti cek fisik ini nanti akan digunakan untuk proses balik nama.

BACA JUGA:  Bisakah Motor Bodong Dibuatkan STNK dan BPKB Baru?

Bila semua dokumen sudah terkumpul, kamu bisa menyerahkannya ke loket pendaftaran balik nama.

Berita Terkait

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:14 WIB

Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet

Berita Terbaru