Ini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP

- Publisher

Minggu, 14 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK. Foto: Istimewa

Ilustrasi STNK. Foto: Istimewa

  1. BPKB asli
  2. STNK asli
    3.KTP pemilik yang baru, dan
  3. Kwitansi pembelian kendaraan.

Dalam kwitansi sebaiknya menyebutkan nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, serta pelat nomor.

Kalau sudah disiapkan, berikut langkah melakukan balik nama kendaraan.

BACA JUGA:  Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

BACA JUGA:

Nama KTP Minimal 2 Kata: Agar Tak Ada Nama ‘Asu’ & ‘Iblis’

Kamu bisa datang ke Samsat terdekat sesuai dengan domisili KTP. Ini dilakukan untuk mempermudah proses balik nama. Jangan lupa untuk membawa kendaraan yang baru dibeli.

BACA JUGA:  Bagan Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 Beredar di Medsos, Rocky Gerung: Seram, Kapolri Harus Klarifikasi

Di kantor Samsat, petugas akan melakukan cek fisik kendaraan seperti memeriksa nomor rangka, nomor mesin, dan beberapa hal lain yang dibutuhkan untuk pengesahan STNK baru.

Jangan lupa untuk meminta bukti cek fisik yang telah disahkan oleh Samsat. Bukti cek fisik ini nanti akan digunakan untuk proses balik nama.

BACA JUGA:  Segini Biaya Perpanjang SIM C, SIM A, dan SIM B Terbaru

Bila semua dokumen sudah terkumpul, kamu bisa menyerahkannya ke loket pendaftaran balik nama.

Berita Terkait

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Berita Terbaru