- BPKB asli
- STNK asli
3.KTP pemilik yang baru, dan - Kwitansi pembelian kendaraan.
Dalam kwitansi sebaiknya menyebutkan nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, serta pelat nomor.
Kalau sudah disiapkan, berikut langkah melakukan balik nama kendaraan.
BACA JUGA:
Nama KTP Minimal 2 Kata: Agar Tak Ada Nama ‘Asu’ & ‘Iblis’
Kamu bisa datang ke Samsat terdekat sesuai dengan domisili KTP. Ini dilakukan untuk mempermudah proses balik nama. Jangan lupa untuk membawa kendaraan yang baru dibeli.
Di kantor Samsat, petugas akan melakukan cek fisik kendaraan seperti memeriksa nomor rangka, nomor mesin, dan beberapa hal lain yang dibutuhkan untuk pengesahan STNK baru.
Jangan lupa untuk meminta bukti cek fisik yang telah disahkan oleh Samsat. Bukti cek fisik ini nanti akan digunakan untuk proses balik nama.
Bila semua dokumen sudah terkumpul, kamu bisa menyerahkannya ke loket pendaftaran balik nama.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















