Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M

- Publisher

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indra Kesuma alias Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz

Indra Kesuma alias Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz

INIKEPRI.COM – Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah melanggar UU ITE dan pencucian uang.

Akan tetapi, hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Indra Kenz dihukum 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku 6 Mei

“Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk dalam sidang yang berlangsung di Ruang Utama PN Tangerang, dilansir dari MERDEKA.COM, Selasa 14 November 2022.

BACA JUGA:  KKP Selamatkan Rp3,1 Triliun dari Aktivitas Illegal Fishing Semester I 2024

BACA JUGA :

Berkas Lengkap, Indra Kenz Segera Disidang

Di luar ruang sidang, Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono menegaskan bahwa terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz diputus bersalah atas pidana karena melanggar Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:  NIK Jadi Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan, Berobat Tak Lagi Wajib Bawa Kartu

BACA JUGA :

Ditetapkan Jadi Tersangka Baru di Kasus Binomo, Ini Peran Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 45 Undang-Undang ITE karena menyebarkan berita bohong melalui media elektronik dan kemudian melanggar Pasal 3 Undang-Undang TPPU,” jelas Arief. (DI/MERDEKA)

Berita Terkait

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:11 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Berita Terbaru

100 santri Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dari berbagai desa di Kecamatan Kundur berkumpul mengikuti Tabligh Akbar bertajuk

Tg. Balai Karimun

100 Santri TPQ Ikuti Tabligh Akbar “Kundur Menghafal Al-Qur’an”

Senin, 3 Agu 2026 - 08:45 WIB