INIKEPRI.COM – Korlantas Polri bakal segera menerapkan aturan menghapus data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pemilik kendaraan yang tidak taat pajak dalam waktu dekat ini.
Ketentuan yang tercantum yakni tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan STNK mati selama dua tahun datanya akan dihapus dari kepolisian. Penertiban ini sudah terbit sejak 2009, namun baru akan diterapkan paling cepat 2023.
BACA JUGA:
Waspada Pungli! Ini Biaya Pembuatan SIM, STNK dan Balik Nama BPKB yang Resmi
Ini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP
Apabila data kendaraan mobil atau motor yang sudah dihapus dari data, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali. Kendaraan dianggap ilegal atau bodong, dan bagi yang kedapatan mengendarai kendaraan ilegal akan disita petugas polisi di lapangan.
“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu lalu.
Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 74 Ayat 3 menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
BACA JUGA:
SIM Indonesia Sakti! Bisa Dipakai di Banyak Negara
Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.
BACA JUGA:
Tahun Ini, Polisi Ubah BPKB Jadi Elektronik
Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.
BACA JUGA:
STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat Peringatan Lalu Kendaraan Jadi Bodong
“Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus,” tutup Yusri. (RP/CNNINDONESIA)

















