Tak Lagi Dijual di Warung Kecil, Beli Gas Elpiji 3 Kg Mesti Pakai KTP!

- Publisher

Sabtu, 14 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sejak awal Desember 2022 lalu, pemerintah telah berlakukan aturan baru dalam pembelian gas elpiji 3 kg.

Aturan itu adalah setiap pembelian elpiji harus menggunakan KTP. Tak hanya itu, warung kecil tak lagi diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg. “Si Melon” ini hanya bisa dibeli sub penyalur resmi.

Wajib Pakai KTP

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji menyampaikan, alasan pembelian gas elpiji wajib menunjukkan e-KTP dilakukan agar proses distribusi bersubsidi tepat sasaran.

BACA JUGA:  Presiden Disuntik Vaksin COVID-19 Booster Kedua di Istana Bogor

Pembelian gas elpiji 3 kg nantinya hanya bisa dilakukan di sub penyalur resmi atau pangkalan resmi elpiji, bukan di warung.

BACA JUGA :

Wajib Pakai MyPertamina Kalau Mau Beli Gas Elpiji

“Pembelian elpiji 3 kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi elpiji bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut,” ujarnya, Senin (26/12/2022).

Pemerintah mengatur bahwa masyarakat yang bisa membeli gas elpiji 3 kg adalah mereka yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nantinya, mereka dapat langsung melakukan pembelian elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP.

BACA JUGA:  Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Profil Kapolri Pertama Raden Said Soekanto

Konsumen yang Bisa Beli Gas 3 Kg

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, orang yang sudah masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial. Data tersebut akan terekam dalam server Pertamina yang nantinya dipakai sebagai patokan terhadap mereka yang ingin membeli gas elpiji 3 kg.

BACA JUGA:  Cerita Tagihan Pasien Covid-19 Sampai Rp70 juta, dibayar Sendiri

Kemudian, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah. Selain tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg.

Beli Gas Elpiji 3 Kg di Sub Penyalur

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru