INIKEPRI.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memperoleh izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan pembahasan draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Publisher Right atau hak cipta jurnalistik.
“Jadi sudah dalam tahap pembahasan, setelah keluarnya izin prakarsa dari Presiden (Joko Widodo), melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), itu update-nya,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, saat ASEAN Workshop on Guideline on Management of Government Information in Combating Fake News and Disinformation in the Media di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Kamis (2/3/2023).
BACA JUGA :
Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025
Usman mengatakan, izin prakarsa untuk melakukan pembahasan-pembahasan lanjutan draf rancangan Perpres Publisher Right untuk Kementerian Kominfo sudah dirilis satu pekan lalu melalui Kemensetneg.
Dalam izin itu, Kementerian Kominfo harus membahas kembali draf yang diajukan kepada Presiden bersama panitia antarKementerian dan Lembaga (K/L), termasuk Dewan Pers.
“Jadi nanti akan ada Kominfo, Kementerian Koordinator Bidang Pokitik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), Kemensetneg dan Sekretariat Kabinet (Setkab), dan Dewan Pers,” tutur Usman Kansong.
Dalam surat izin prakarsa tersebut, Kementerian Kominfo harus membahas draf itu dengan pihak-pihak yang akan terdampak regulasi hak cipta jurnalistik tersebut, yakni platform media sosial seperti Facebook, Google, dan TikTok.
“Kemarin kita sudah membahas draf itu bersama platform Facebook, Meta, Google dan TikTok. Besok kita akan bahas lagi, kita undang juga platform, Dewan Pers dan panitia antar kementerian,” ungkap Dirjen Usman.
Dalam hal ini Kementerian Kominfo mengundang platform sebagai pihak terdampak, untuk memberi masukan terkait, namun .
Dia juga tidak menutup kemungkinan platform-platform media sosial terdampak bisa hengkang dari Indonesia jika menerapkan regulasi Publisher Right seperti yang terjadi di Australia dan Kanada.
“Karena itu tadi kita berusaha undang mereka (platform medsos). Kita lihat apakah masukannya bisa diakomodasi atau tidak,” imbuh Usman.
Dirjen IKP Kominfo berharap dampak atau reaksi negatif akibat penerapan regulasi Publisher Right tidak terjadi, seperti ketika menerapkan pemblokiran terhadap platform yang tidak mendaftar ulang ke Kementerian Kominfo.
“Mudah-mudahan dengan arahan presiden agar kita melibatkan platform dalam pembahasan atau mereka yang terdampak, hal-hal yang terjadi di negara lain bisa dikurangi, syukur-syukur tidak ada,” tutup Usman Kansong. (RP)

















