KPK Tetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi

- Admin

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rafael Alun. Foto: Kemenkeu

Rafael Alun. Foto: Kemenkeu

INIKEPRI.COM – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan, pihaknya telah menaikkan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT), ke tahap penyidikan.

Hal ini karena KPK menduga RAT menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya. RAT diduga menerima gratifikasi sepanjang periode 2011-2023.

BACA JUGA :

KPK Ingatkan 33 Ribu Wajib Lapor LHKPN Segera Penuhi Kewajibannya

Baca Juga :  Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Percepat Serapan Anggaran

“Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 s/d 2023,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga :  Naskah RUU Perampasan Aset Segera Serahkan ke DPR

Ali mengatakan, dalam penyidikan tersebut KPK telah menetapkan tersangka. Tersangka dalam perkara tersebut dikabarkan adalah Rafael Alun Trisambodo sendiri. “Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Lanjut Ali, pihaknya akan pastikan ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup.

BACA JUGA :

Baca Juga :  MUI Godok Fatwa Jabatan Presiden 7-8 Tahun Hanya Satu Periode, Ini Alasannya

KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjungpinang

“Saat ini Tim Penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti. Kami berharap dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini sehingga dapat di buktikan di persidangan. Untuk perkembangan kasus ini akan disampaikan berikutnya,” terangnya. (DI)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB