Pemerintah Sukses Pulihkan 86 Layanan Publik di Pusat Data Nasional Sementara 2

- Publisher

Minggu, 14 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, menyatakan pemulihan berjalan positif dan saat ini telah bertambah menjadi 86 layanan yang berasal dari 16 tenant telah aktif kembali, Jakarta, Sabtu (13/7/2024). Foto: Humas Kemenko Polhukam RI.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, menyatakan pemulihan berjalan positif dan saat ini telah bertambah menjadi 86 layanan yang berasal dari 16 tenant telah aktif kembali, Jakarta, Sabtu (13/7/2024). Foto: Humas Kemenko Polhukam RI.

INIKEPRI.COM – Upaya pemerintah untuk memulihkan layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 menunjukkan perkembangan positif. Hingga saat ini, sebanyak 86 layanan dari 16 tenant telah aktif kembali.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/7/2024), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa upaya pemulihan layanan PDNS 2 dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), PT Telkom Tbk, serta partisipasi aktif dari semua tenant.

BACA JUGA:  Harga Pertamax Turun!

“Terhitung pada Jumat, 12 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, tercatat 86 layanan dari 16 Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah telah go live,” ungkap Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.

Menko Hadi menjelaskan bahwa beberapa layanan publik yang berhasil dipulihkan termasuk layanan perizinan dan layanan informasi dalam bentuk portal. Salah satu layanan yang dipulihkan adalah layanan beasiswa yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA:  Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Rekening Diblokir

Selain itu, Menko Hadi menambahkan bahwa tim terus melakukan upaya pemulihan layanan publik dengan secepat mungkin, sambil tetap memperhatikan aspek kehati-hatian. Proses pemulihan layanan terbagi dalam tiga zona tahapan berdasarkan teknik penanganan data.

“Kami membagi dalam tiga zona. Data yang terdampak insiden pada PDNS 2 berada di zona merah dan ditetapkan dalam proses karantina. Selanjutnya akan kita pindahkan ke zona biru untuk dilakukan penguatan keamanan dan pemindaian kerentanan, sebelum nantinya bisa go live atau data layanan publik diunggah ke pusat data lain di zona hijau yang siap digunakan kembali,” jelasnya.

BACA JUGA:  Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

Menurut Menko Hadi Tjahjanto, setiap tahapan pemulihan dilakukan dengan teliti dan cermat untuk meminimalkan celah serangan siber yang dapat masuk dan berdampak pada pelayanan publik.

“Pemerintah melakukan pembersihan data dari malware atau virus yang mencurigakan dari data yang sudah berhasil diselamatkan, sekaligus memperkuat parameter keamanan infrastrukturnya,” tutupnya.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:14 WIB

Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet

Berita Terbaru