INIKEPRI.COM — Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi digital dokumen ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut Ade, langkah Polda Metro Jaya (PMJ) yang menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka merupakan bukti keseriusan penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang sempat menimbulkan kegaduhan publik. Ia menilai, tahapan selanjutnya harus dilakukan secara cepat dan terukur.
“Kegaduhan akan reda kalau penegakan hukum berjalan konsisten. Penetapan status tersangka sudah tepat, tinggal segera dilakukan penahanan. Fakta manipulasi digital itu sudah cukup kuat,” ujar Ade Darmawan di Jakarta, Senin (10/11).
Ade juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas profesionalitasnya menangani perkara ini. Ia menegaskan, publik menunggu langkah nyata kepolisian dalam menuntaskan kasus yang menyeret sejumlah nama.
Menurutnya, kasus ini tak hanya menyangkut reputasi hukum, tetapi juga kredibilitas publik terhadap penegakan keadilan di Indonesia.
Kasus yang Menarik Perhatian Publik
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi.
Tiga di antaranya adalah Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias TT.
Polisi menyebut penahanan terhadap para tersangka akan diputuskan setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan. Selain itu, pemeriksaan tambahan terhadap Roy Suryo Cs juga telah dijadwalkan dalam waktu dekat.
Pasal yang disangkakan mengacu pada UU ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, terkait dugaan penyebaran informasi palsu yang menyesatkan publik.
Profil Ade Darmawan, Pengacara yang Pernah Tangani Kasus Besar di Batam
Nama Ade Darmawan, atau akrab disapa Ade Bayasid, bukan sosok baru di dunia hukum dan aktivisme nasional.
Lahir pada 22 September 1978, ia dikenal sebagai pengacara dan aktivis politik 1998 yang ikut turun ke jalan memperjuangkan reformasi. Bahkan pada tahun 1999, Ade turut serta dalam sejumlah aksi demonstrasi menuntut perubahan sistem politik di Indonesia.
Di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), nama Ade juga cukup dikenal. Ia pernah menangani kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Waka Binda Kepri, Bambang Pianggodo, dengan mendampingi Bambang melaporkan salah satu tokoh agama ke Polda Kepri.
Selain itu, ia juga pernah mengadvokasi kasus dugaan penipuan jual beli ruko antara PT Jaya Putra Kundur (JPK) dan PT Mitra Raya Sektarindo (MRS).
Kedua kasus tersebut berhasil diselesaikan dengan baik hingga diterbitkannya Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3), bukti kemampuannya menuntaskan perkara rumit dengan pendekatan hukum yang cermat.
Dedikasi di Dunia Pendidikan dan Hukum
Tak hanya di ruang sidang, Ade juga dikenal luas di dunia pendidikan aparatur negara. Ia adalah pendiri Yayasan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Dalam Negeri, yang aktif sejak 2004 hingga 2020, serta pernah menjabat sebagai Ketua Umum sekaligus pendiri Lembaga Kajian Pembaruan Demokrasi di periode yang sama.
Di bidang hukum, Ade Darmawan juga menjadi salah satu pendiri organisasi advokat “Peradi Bersatu” sejak tahun 2021, dan kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) organisasi tersebut.
Selain aktif mengadvokasi kasus publik, ia juga menjadi pengajar PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), membina banyak calon pengacara muda di Indonesia.
Suara Tegas dari Ruang Advokat
Sebagai aktivis yang tumbuh dari gerakan reformasi dan kini berdiri di garis hukum, Ade Darmawan menjadi salah satu suara yang lantang menyerukan penegakan keadilan tanpa pandang bulu.
Baginya, hukum tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan politik atau popularitas.
“Hukum harus tegak bagi siapa pun, karena di situlah harga diri negara,” tegas Ade.
Sikap konsisten itulah yang membuat namanya kini diperhitungkan, bukan hanya di ruang sidang, tapi juga di ranah publik.
Penulis : DI
Editor : IZ

















