Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

- Admin

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim HS. Foto: KY

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim HS. Foto: KY

INIKEPRI.COM – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam berinisial HS. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah HS terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ketua MKH, Hakim Agung Prim Haryadi, menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan terlapor tidak dapat ditoleransi karena telah mencederai kehormatan dan martabat lembaga peradilan.

“Terlapor dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” ujar Prim Haryadi dalam rilis resmi Komisi Yudisial (KY), Senin (22/12/2025).

Baca Juga :  Kabareskrim: Tindak Tegas yang Mengganggu Upaya Penanganan COVID!

Terbukti Lakukan Perselingkuhan

Kasus ini bermula dari laporan suami sah HS kepada pihak berwenang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, HS terbukti menjalin hubungan asmara terlarang dengan seorang pria berinisial S yang diketahui merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Hubungan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023.

Dalam persidangan, MKH mengungkap adanya sejumlah bukti kuat yang menguatkan dugaan perselingkuhan tersebut. Bukti-bukti itu antara lain komunikasi intensif melalui pesan singkat dan panggilan video, dokumentasi foto kebersamaan HS dan S dalam sejumlah kegiatan resmi pengadilan, serta temuan kendaraan pribadi HS yang terparkir di sebuah hotel bersama S.

Baca Juga :  Ini Tujuan WN China Berbondong-bondong ke Indonesia di Tengah Larangan Mudik

Sikap Tidak Kooperatif

Selain pelanggaran etik, HS juga dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia tercatat beberapa kali mangkir dari panggilan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dengan berbagai alasan.

Bahkan, HS juga diketahui mulai mengabaikan kewajiban kedinasannya dengan tidak masuk kantor tanpa keterangan yang jelas.

Dalam upaya menghindari sanksi, HS sempat mengajukan permohonan pensiun dini dan pengunduran diri. Namun, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak memiliki urgensi serta terkesan sebagai upaya menghindari proses penegakan etik.

Pembelaan Tak Diterima

Meski HS menyampaikan pembelaan dengan menyinggung rekam jejak pengabdian panjangnya di dunia peradilan tanpa catatan pidana, MKH tetap menjatuhkan sanksi pemecatan.

Baca Juga :  Polri Gerak Cepat Usut Kasus TPPO

Majelis menilai tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan perbuatannya.

“Tidak ada keadaan yang meringankan. Sebaliknya, tindakan terlapor telah merusak citra dan wibawa institusi peradilan serta bertentangan dengan visi dan misi Mahkamah Agung,” tegas Prim Haryadi.

Sidang MKH ini dipimpin oleh majelis gabungan yang terdiri dari Hakim Agung Prim Haryadi, Lailatul Arofah, dan Hari Sugiharto sebagai unsur Mahkamah Agung, serta Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta sebagai perwakilan Komisi Yudisial.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Ade Darmawan: Tuduhan Ijazah Palsu Bukan Sebatas Polemik, Tapi Rangkaian Fitnah Terorkestrasi

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB