Dapatkan Bantuan PKH Modal Dari Pemerintah Rp3,5 Juta, Ini Syarat dan Jenis Usahanya

- Publisher

Jumat, 8 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan modal sebesar Rp3,5 Juta dengan syarat dan juga jenis usaha yang telah ditetapkan.

Bantuan sosial berupa modal dari Pemerintah Rp3,5 juta ini disalurkan melalui Kementerian Sosial dengan tujuan memberdayakan masyarakat agar nantinya tidak terus bergantung pada pemerintah.

BACA JUGA:  Indonesia Terima 221.000 Kuota Haji di Tahun 2024

Kementerian Sosial menyampaikan bahwa tidak semua masyarakat dengan pendapatan rendah bisa mendapatkan bantuan usaha dari Kementerian Sosial.

BACA JUGA:  Budi Arie: Bangun Daerah Wisata Memerlukan Waktu Lama

Bantuan modal tersebut nantinya akan disalurkan dengan target yang lebih spesifik yaitu hanya diberikan kepada KPM PKH Graduasi atau Lulusan PKH yang memiliki rintisan usaha.

BACA JUGA:  Pangdam Jaya Marah Besar Karena Rizieq Shihab Bicara Begini

Baca Juga: Punya Kartu KIS? Cek Disini Agar Dapat Bansos

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, yakni:

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru