Dapatkan Bantuan PKH Modal Dari Pemerintah Rp3,5 Juta, Ini Syarat dan Jenis Usahanya

- Admin

Jumat, 8 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan modal sebesar Rp3,5 Juta dengan syarat dan juga jenis usaha yang telah ditetapkan.

Bantuan sosial berupa modal dari Pemerintah Rp3,5 juta ini disalurkan melalui Kementerian Sosial dengan tujuan memberdayakan masyarakat agar nantinya tidak terus bergantung pada pemerintah.

Baca Juga :  Menkumham: KUHP Efektif Berlaku setelah Tiga Tahun

Kementerian Sosial menyampaikan bahwa tidak semua masyarakat dengan pendapatan rendah bisa mendapatkan bantuan usaha dari Kementerian Sosial.

Baca Juga :  Diduga ACT Pernah Kirim Uang ke Anggota Al Qaeda di Tahanan Turki

Bantuan modal tersebut nantinya akan disalurkan dengan target yang lebih spesifik yaitu hanya diberikan kepada KPM PKH Graduasi atau Lulusan PKH yang memiliki rintisan usaha.

Baca Juga :  IPW Bongkar Data Wilayah Rawan Aksi Teroris, Ini Daftarnya

Baca Juga: Punya Kartu KIS? Cek Disini Agar Dapat Bansos

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, yakni:

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru