Mau Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta? Cuma Isi Data Diri dan Nomor KTP dari HP

- Admin

Sabtu, 16 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Bantuan pemerintah untuk masyarakat masih terus disalurkan di 2021. Salah satunya hanya dengan mengisi data diri dan nomor KTP dari HP langsung dapat kesempatan ditransfer uang.

Mau dapat bantuan pemerintah Rp 3,55 juta?

Bantuan pemerintah ini diberikan kepada warga berusia mulai 18 tahun. Selain itu syarat dapat bantuan pemerintah atau BLT Rp 3,55 juta bagi yang tidak sedang sekolah dan tidak sedang kuliah.

Karyawan swasta atau yang terkena PHK juga bisa dapat kesempatan untuk mendapatkan bantuan Rp 3,55 juta ini.   

Caranya ikut program Kartu Pra Kerja gelombang ke-12.

Baca Juga :  Ingat Tempo Dulu? Pemerintah Rencana Hidupkan Lagi Perjalanan Laut ke Mekkah bagi Jemaah Haji dan Umrah

Bantuan pemerintah ini bisa dijadikan modal untuk busa usaha sendiri seperti buka usaha bengkel, cucian motor atau apa saja.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Segera Daftar!

Di tengah pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja gelombang ke-12 kembali dilanjutkan. 

Program Kartu Pra Kerja gelombang ke-12 ini untuk membantu masyarakat yang belum memiliki pekerjaan atau kehilangan pekerjaan akibat pandemi.

Program ini dilanjutkan di tahun 2021, karena tingginya antusiasme masyarakat.

“Betul sekali, program Kartu Prakerja akan berlanjut di 2021 dengan pembukaan gelombang 12,” kata Louisa Tuhatu, Head of Communication PMO Kartu Prakerja dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga :  Berpotensi Jadi Episentrum Covid-19, Epidemiolog UGM: Mobilitas Penduduk Harus Dibatasi

Tercatat ada 1.663 program pelatihan yang disediakan oleh 153 lembaga pelatihan.

Bila lolos, peserta akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali.

Nah, buat yang mau daftar, simak nih langkah-langkahnya.

1. Buat akun Kartu Prakerja

  • Masuk ke www.prakerja.go.id
  • Pilih Menu “Daftar Sekarang”
  • Masukkan nama lengkap, alamat email, dan password
  • Cek email untuk konfirmasi akun
  • Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website www.prakerja.go.id
Baca Juga :  Ibu Hamil & Balita Dapat BLT Rp6 Juta, Kabar Gembira!

2. Isi data diri

  • Masukkan email dan password
  • Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
  • Isi data dirimu dengan lengkap, seperti alamat rumah, nama lengkap, dan lain-lain
  • Upload foto KTP
  • Masukkan nomor telepon dan kote OTP yang dikirim ke nomor ponsel

3. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar

  • Ikuti tes dengan klik “Mulai Sekarang”
  • Siapkan alat tulis untuk tes online yang berlangsung selama 15 menit
  • Setelah selesai, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja
  • Bila sudah mendapat email, segera kembali ke website untuk bergabung ke gelombang pendaftaran yang tersedia

(RD/Kompas)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru