Izin Pengangkatan Harta Karun Bawah Laut Segera Dibuka Lagi

- Publisher

Kamis, 4 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah kini kembali membuka kesempatan kepada perusahaan swasta lokal atau asing untuk melakukan pengangkatan harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).

Hal ini sejalan dengan berlakunya Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, bisa klik di sini. 

Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia (APPP-BMKTI) Harry Satrio menyambut baik. Namun, ia menepis anggapan bahwa investor yang mengangkat harta karung selama ini bermain curang. Justru ia menilai semenjak ada larangan pengangkatan harta karun, pencurian terus terjadi di lapangan.

BACA JUGA:  Ini Kronologi 2 Artis Saat 'Threesome' Digerebek

“Padahal saat pengangkatan 24 jam dikawal security clearance yang ditunjuk Pemerintah, biasanya AL. Selama 2 tahun biasanya masa pengangkatan (ke dalam laut) itu. Termasuk penyimpanan juga dikawal, jadi nggak ada celah untuk main-main. Kami senang-senang saja walau cost untuk mereka kita yang tanggung kan,” sebutnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/3).

BACA JUGA:  Video Detik-detik Terjadi Ledakan di Depan Gereja Katedral Makassar

Harry menyebut selama pelarangan potensi bawah laut Indonesia tetap ada yang mengambil, namun caranya ilegal.

“Beberapa tahun nggak berjalan sementara di lapangan pencurian berjalan terus. Di Bangka Belitung, Bintan, Batam setiap weekend ada pencurian. Sudah saya lapor nggak bergeming juga Pemerintah. Saya tahu lah di lapangan,” sebutnya.

Padahal, ia bilang potensi itu bisa tergarap dengan baik jika ada kerjasama yang legal. Ada 4-5 perusahaan yang terdaftar resmi untuk melakukan BMKT beberapa waktu lalu, namun keberadaannya tidak optimal. Dan sebelum melakukan aktivitas itu pun, ada banyak perizinan yang harus terlewati.

BACA JUGA:  Begini Cara Buat KTP Digital Terbaru 2023

“Ada 16 instansi, misalnya Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, termasuk TNI AL,” sebutnya.

Tak Boleh Langsung Angkat

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru