Ini Bocoran 14 Materi Muatan RUU Larangan Minol yang Sedang Disusun

- Publisher

Senin, 5 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas. Dimana terlebih dahulu mendengarkan pemaparan latar belakang dari Tim ahli Baleg ihwal larangan RUU Minol ini.

Salah satu tenaga Ahli Baleg, Abdullah Mansyur mengatakan, bilamana arah pengaturan RUU larangan Minol ini kepada larangan atau pengendalian hingga penegakan hukum terhadap produksi, distribusi dan perdagangan Minol, serta akibat sosialnya.

BACA JUGA:  Panglima TNI Nyatakan 53 Awak KRI Nanggala-402 Telah Gugur

“Arah yang akan diatur dalam pengaturan minuman beralkohol, pertama larangan atau pengendalian, kemudian pembatasan minol impor dan tarif cukai yang tinggi, kemudian dukungan pengembangan minol tradisional/lokal (ekspor dan kawasan wisata/perdagangan khusus/terbatas), penegakan hukum terhadap produksi, distribusi dan perdagangan minol serta akibat sosialnya,” kata Abdullah dalam rapat pleno Baleg, Senin (5/4/2021).

BACA JUGA:  BMKG Perkirakan Musim Kemarau 2024 Mundur Dibanding Tahun Sebelumnya

Abdullah juga memaparkan materi muatan pengaturan minuman beralkohol sebagaimana yang akan ada di dalam RUU Larangan Minol ini.

Ini materi muatan sementara yang ada dalam RUU Larangan Minol:

1. Definisi minuman beralkohol

2. Jenis, golongan dan kadar minuman beralkohol

3. Pendirian industri, produksi, perizinan dan mekanisme produksi minuman beralkohol

4. Pembatasan impor minuman beralkohol

BACA JUGA:  Korban PHK Bisa Dapat `Gaji` 6 Bulan, Baca Ini Syaratnya

5. Dukungan pengembangan minol tradisional/lokal

6. Distribusi dan perdagangan minuman beralkohol

7. Cukai dan pajak minuman beralkohol

8. Pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol

9. Pengembangan minol untuk industri lain

10. Tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah

11. Larangan dan sanksi

12. Partisipasi masyarakat

13. Ketentuan pidana

14. Ketentuan penutup 

(RWH/Indozone)

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru