KTP Elektronik Boleh Diganti Lho, Ini Syaratnya

- Publisher

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Sebagian masyarakat pernah mengalami masalah pada KTP elektronik miliknya.

Misalnya saja, tulisan pada KTP yang berlaku seumur hidup itu sudah tidak bisa terbaca karena penyimpanannya yang tidak baik.

Kendala lainnya adalah KTP elektronik yang dimiliki patah karena sesuatu hal.

Pertanyaannya, apakah KTP elektronik boleh diganti?

BACA JUGA:  Besok, Pengurus Baru PBNU akan Dikukuhkan

Melansir indonesiabaik.id via KONTAN.CO.ID, pada prinsipnya, dalam kondisi tertentu KTP elektronik diperbolehkan untuk dilakukan penggantian yang baru jika terpenuhi syarat-syaratnya.

Direktur Jenderal Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., mengatakan, bahwa KTP elektronik dapat diganti apabila memenuhi syarat.

BACA JUGA:  KTP Patah, Rusak, Tidak Terbaca, Terkelupas, Apakah Bisa Diganti?

Adapun syaratnya antara lain:

KTP rusak
Buram
Mengalami pelupasan
Hurufnya pudar dan tak terbaca lagi

Untuk melakukan penggantian, caranya mudah: Cukup dengan mengurus di dinas dukcapil setempat tanpa perantara calo, alias diurus sendiri.

Sebab, layanan ini dipastikan gratis tanpa pungutan biaya sepeserpun dan tanpa pengantar RT/RW.

BACA JUGA:  PP 28/2024: Fokus pada Kesehatan Reproduksi Remaja yang Sudah Menikah

Yang kemudian dilakukan adalah mengikuti langkah-langkahnya di dinas dukcapil, di antaranya tanpa melakukan perekaman ulang untuk kebutuhan data yang ada.

Diurus tanpa merekam sidik jari baru, melakukan tanda tangan dan foto baru. Mudah kan? (AFP/KONTAN)

Berita Terkait

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terbaru