Harun Masiku Belum Juga Ditangkap, Polisi: Masih Berjalan dan Butuh Proses

- Publisher

Rabu, 29 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: RRI)

(Foto: RRI)

INIKEPRI.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Harun Masiku dalam red notice Interpol beberapa waktu lalu.

Dengan begitu, Harun Masiku telah resmi sebagai buronan internasional. Namun sejauh ini, pencarian terhadap buronan kasus suap PAW DPR RI itu belum membuahkan hasil.

BACA JUGA:  Biaya Haji 2022 Rp39.886.009 Per Jamaah

“Ya belum ada tanda-tanda lah. Masih berjalan, masih berjalan. Biasa proses itu memang tidak cepat, butuh waktu yang lama,” tutur Kadiv Hubinter Polri Irjen Johny Asadoma dilansir dari INDOZONE, Selasa 28 September 2021.

Ia mengatakan, red notice untuk Harun Masiku telah disebarkan ke 194 negara anggota PBB.

BACA JUGA:  Gus Nur Positif Covid-19, Padahal Getol Doakan Corona Serbu Istana

Semua negara yang menerima itu wajib mencari dan berkoordinasi dengan Indonesia ketika terdeteksi keberadaannya

“Nah sekarang ini masih prosesnya berjalan,” jelas Johny.

Polisi memastikan red notice atas nama Harun masih berlaku 5 tahun ke depan. Oleh sebab itu, pihaknya masih berupaya memburu Harun.

BACA JUGA:  Perokok Wajib Baca! Ini Daftar Harga Rokok di 2021

“Ya red noticenya masih aktif, red notice itu kan dikeluarkan setiap lima tahun, lima tahun lagi kemudian interpol akan menanyakan masih dibutuhkan atau tidak. Berarti tergantung analisa kita nanti,” tutur Johny. (RM/INDOZONE)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru