Harun Masiku Belum Juga Ditangkap, Polisi: Masih Berjalan dan Butuh Proses

- Admin

Rabu, 29 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: RRI)

(Foto: RRI)

INIKEPRI.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Harun Masiku dalam red notice Interpol beberapa waktu lalu.

Dengan begitu, Harun Masiku telah resmi sebagai buronan internasional. Namun sejauh ini, pencarian terhadap buronan kasus suap PAW DPR RI itu belum membuahkan hasil.

Baca Juga :  Sudah Lapor SPT Tahunan? Begini Cara Lapor Pajak Secara Online

“Ya belum ada tanda-tanda lah. Masih berjalan, masih berjalan. Biasa proses itu memang tidak cepat, butuh waktu yang lama,” tutur Kadiv Hubinter Polri Irjen Johny Asadoma dilansir dari INDOZONE, Selasa 28 September 2021.

Ia mengatakan, red notice untuk Harun Masiku telah disebarkan ke 194 negara anggota PBB.

Baca Juga :  Digelar di Maluku Utara, Kongres Pemuda XVI Akan Dihadiri Mantan Ketum KNPI

Semua negara yang menerima itu wajib mencari dan berkoordinasi dengan Indonesia ketika terdeteksi keberadaannya

“Nah sekarang ini masih prosesnya berjalan,” jelas Johny.

Polisi memastikan red notice atas nama Harun masih berlaku 5 tahun ke depan. Oleh sebab itu, pihaknya masih berupaya memburu Harun.

Baca Juga :  Tak Hanya Muhammadiyah, NU Juga Pernah Beda Hari Raya dengan Pemerintah

“Ya red noticenya masih aktif, red notice itu kan dikeluarkan setiap lima tahun, lima tahun lagi kemudian interpol akan menanyakan masih dibutuhkan atau tidak. Berarti tergantung analisa kita nanti,” tutur Johny. (RM/INDOZONE)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru