Kemenkes: Penyintas COVID-19 Boleh Divaksinasi 1 Bulan Setelah Sembuh

- Publisher

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan baru yakni, penyintas atau yang pernah terpapar COVID-19 dapat divaksinasi lebih cepat.

Penyuntikan vaksin dapat dilakukan setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524/2021 tenang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Aturan ini membuat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkas/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, yang di dalamnya menyebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh, sudah tidak berlaku.

Seperti apa aturannya?

Dapat Divaksinasi Setelah 1 Bulan Setelah Sembuh

Dalam peraturan yang baru, penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif, tergantung derajat keparahan penyakitnya.

BACA JUGA:  Capaian Vaksinasi COVID-19 Indonesia Masuk Lima Besar Dunia

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, vaksinasi COVID-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” ujar Maxi, dikutip dari laman Kemenkes via KOMPAS.COM, Jumat (1/10/2021).

Berdasarkan data terbaru, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat Nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021, telah mengeluarkan kebijakan dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas.

Bagi penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi dapat diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

BACA JUGA:  31.601.868 Penduduk Indonesia Sudah Mendapat Vaksinasi Lengkap

Untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah sembuh.

Terkait dengan jenis vaksin bagi penyintas, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Kategori Gejala

Melansir informasi resmi, telah dikelompokkan beberapa gejala pasien COVID-19, dari yang ringan hingga parah.

  1. Gejala Umum

Sebagian besar masyarakat mungkin sudah tahu beberapa gejala umum pada orang yang

Terdapat setidaknya 12 gejala umum yang biasanya terjadi pada pasien corona, meliputi:

  • Demam
  • Batuk, umumnya batuk kering ringan
  • Kelelahan ringan (fatigue)
  • Anoreksia
  • Sakit kepala
  • Kehilangan indera penciuman atau anosmie
  • Kehilangan indera pengecapan atau ageusia
  • Malgia dan nyeri tulang
  • Nyeri tenggorokan
  • Mual, muntah, nyeri perut, diare
  • Konjungtivitas
  • Kemerahan pada kulit atau perubahan warna pada jari-jari kaki.
  1. Gejala Ringan Hingga Sedang
BACA JUGA:  Klarifikasi Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Sementara itu, pasien COVID-19 masuk dalam kategori gejala ringan apabila mengalami frekuensi napas 12-20 kali per menit.

Untuk gejala sedang, pasien mengalami frekuensi napas 20-30 kali per menit.

Sedangkan pasien dengan gejala ringan hingga sedang, mempunyai saturasi okesigen 95 persen dan mengalami sesak napas tanpa distress pernapasan.

  1. Gejala Berat

Adapun pasien dengan gejala berat, frekuensi napasnya lebih dari 30 kali per menit.

Saturasi oksigen pasien kurang dari 95 persen dan mengalami sesak napas dengan distress pernapasan. (RM/KOMPAS)

Berita Terkait

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Berita Terbaru