Mendagri Terbitkan Dua Instruksi Mengenai Lanjutan PPKM

- Publisher

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPKM. Foto: Istimewa

Ilustrasi PPKM. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, menerbitkan dua Instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa 4 Januari 2022 menyebutkan, dua Instruksi Menteri Dalam Negeri itu yakni, Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri 02/2022.

“IInstruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Jawa dan Pulau Bali,” kata dia.

BACA JUGA:  Demi Jaga Netralitas Jelang Pilkada, ini Perintah Kapolri

Instruksi Menteri Dalam Negeri itu mulai berlaku pada 4 Januari hingga 17 Januari 2022.

Kemudian, IInstruksi Menteri Dalam Negeri 02/2022 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Sumatera, Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua, yang juga berlaku pada 4 hingga 17 Januari 2022.

Penetapan tingkatan wilayah pada instruksi itu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan menteri kesehatan.

BACA JUGA:  Wamendes Usulkan Pemda Buat Kebijakan Indomaret dan Alfamart Wajib Jual Produk Asal Desa

Penetapan itu juga ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 dimana tingkatan PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu tingkat apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Ketentuannya, untuk Pulau Jawa dan Pulau Bali, penurunan tingkatan kabupaten/kota dari tingkat III menjadi tingkat II, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

BACA JUGA:  Peningkatan Kunjungan Wisman Jadi Sinyal Positif Pariwisata Indonesia

Penurunan tingkatan kabupaten/kota dari tingkat II menjadi tingkat I, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen. (RP/ANTARA)

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terbaru