Holywings di Jakarta Diperbolehkan Beroperasi Lagi, tapi Wajib Lengkapi Izin Penjualan Miras

- Publisher

Rabu, 29 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Holywings di Jakarta Diperbolehkan Beroperasi Lagi, tapi Wajib Lengkapi Izin Penjualan Miras. Foto: Istimewa

Holywings di Jakarta Diperbolehkan Beroperasi Lagi, tapi Wajib Lengkapi Izin Penjualan Miras. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Outlet Holywings yang ada di Jakarta diperbolehkan kembali untuk beroperasi.

Akan tetapi, ada syarat yang harus dilengkapi oleh pihak Holywings.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, agar Holywings mengurus secara lengkap perizinan penjualan minuman keras terlebih dulu, Selasa (28/6/2022).

BACA JUGA:  BNPT: Pemerintahan Baru Hadapi Tantangan Keterlibatan WNI dalam Terorisme di Negara Lain

Kata Riza, selama syarat belum terpenuhi, 12 gerai Holywings yang ada di Ibu Kota diputuskan untuk ditutup.

BACA JUGA:

12 Outlet Holywings Dicabut Izinnya oleh Pemprov DKI, Karena Hal Ini

“Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan dan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan,” kata Riza dikutip dari KOMPAS.COM, Rabu (29/6).

BACA JUGA:  BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair, Ini Cara Ceknya

Penutupan ini, jelas Riza, bisa menjadi pelajaran bagi seluruh kafe atau resto di Jakarta.

BACA JUGA:

YLBHI Sebut Konten Promosi Holywings Tak Mengandung Unsur Pidana

Ia meminta seluruh resto, kafe, atau bar tidak menganggap enteng masalah ini dan melengkapi syarat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Temui Ketua MUI, Hotman Paris Minta Maaf Terkait Holywings

“Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jadi jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan. Kita semua ingin menegakkan aturan untuk kepentingan warga Jakarta,” ujar dia.

Berita Terkait

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru