HRS Bebas Bersyarat!

- Publisher

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat. Foto: Istimewa

Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan kliennya telah bebas bersyarat dari tahanan dan akan berkumpul dengan keluarga hari ini, Rabu (20/7/2022).

“Iya benar sudah bebas (bersyarat) dari tahanan pagi tadi puku 06.45 WIB,” ujar Aziz Yanuar, dilansir dari OKEZONE.

BACA JUGA:  Begini Penampakan Pradesain Istana Negara Baru di Kalimantan

BACA JUGA:

Rizieq Hobi Ngomong Kasar, Jaksa: HRS Tak Pantas Dipanggil Imam Besar

Anggap Rizieq Shihab Lecehkan Presiden Jokowi, KSAD: Mendidih Darah Saya

Setelah kebebasannya, lanjut dia, HRS akan bertemu dengan keluarganya di Puncak Bogor.

BACA JUGA:  Ini Hasil Swab Rizieq Shihab

“Akan langsung berkumpul dengan keluarga di Megamendung (Bogor Puncak),” tambahnya.

Namun demikian, Aziz Yanuar mengungkapkan sebelum berkumpul dengan keluarganya di Megamendung, HRS akan berkunjung sebentar ke Petamburan.

BACA JUGA:  Mantan KSAU: Rizieq Jangan Berkata Seenak Jidadnya Saja

BACA JUGA:

Rizieq Menang Kasasi di Kasus Petamburan dan Megamendung, Artinya Fix Nih?

“Nanti ke Petamburan dahulu,” tutup Aziz Yanuar.

Aziz mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menjelaskan hal-hal teknis menyangkut hak kliennya mendapatkan bebas bersyarat. (RBP/OKEZONE)

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru