Eks Jubir KPK Jadi Pembela Istri Ferdy Sambo

- Publisher

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: Istimewa

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bergabung menjadi salah satu pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Melansir dari DETIKCOM, Febri menyatakan, dirinya akam melakukan pendampingan hukum secara objektif.

“Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” kata Febri, Rabu 28 September 2022.

BACA JUGA:  Kasus COVID-19 Mulai Naik Lagi di 20 Daerah, Masyarakat Diminta Disiplin Prokes

BACA JUGA:

Hebatnya Ferdy Sambo, Tak Pernah Jadi Kapolda Tapi Tiba-tiba Bintang Dua

Febri tidak menjelaskan secara detail sejak kapan dia menperoleh kuasa sebagai pengacara Putri.

BACA JUGA:  KPK dan UNODC Ajak Pemuda Berintegritas di Tengah Pilkada 2024

Febri mengatakan dirinya bakal memberi pendampingan hukum secara objektif.

“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” ucapnya.

Putri Candrawathi adalah salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

BACA JUGA:  Hukuman Berat Menanti Oknum Jaksa yang Melakukan Perbuatan Tercela

BACA JUGA:

IPW Duga Kakak Asuh yang Lindungi Ferdy Sambo adalah Mantan Kapolri

Putri menjadi tersangka bersama Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Bharada Eliezer. (RBP/DETIKCOM)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru