Eks Jubir KPK Jadi Pembela Istri Ferdy Sambo

- Publisher

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: Istimewa

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bergabung menjadi salah satu pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Melansir dari DETIKCOM, Febri menyatakan, dirinya akam melakukan pendampingan hukum secara objektif.

“Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” kata Febri, Rabu 28 September 2022.

BACA JUGA:  Benalu dalam Transisi Energi Nasional, SP PLN Satu Suara Kompak Tolak Power Wheeling

BACA JUGA:

Hebatnya Ferdy Sambo, Tak Pernah Jadi Kapolda Tapi Tiba-tiba Bintang Dua

Febri tidak menjelaskan secara detail sejak kapan dia menperoleh kuasa sebagai pengacara Putri.

BACA JUGA:  Demi Menyambung Hidup, Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rela Lakukan Ini

Febri mengatakan dirinya bakal memberi pendampingan hukum secara objektif.

“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” ucapnya.

Putri Candrawathi adalah salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

BACA JUGA:  DPP KNPI dan MBM Perkuat Dialog Malindo

BACA JUGA:

IPW Duga Kakak Asuh yang Lindungi Ferdy Sambo adalah Mantan Kapolri

Putri menjadi tersangka bersama Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Bharada Eliezer. (RBP/DETIKCOM)

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru