INIKEPRI.COM – Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah melanggar UU ITE dan pencucian uang.
Akan tetapi, hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Indra Kenz dihukum 15 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk dalam sidang yang berlangsung di Ruang Utama PN Tangerang, dilansir dari MERDEKA.COM, Selasa 14 November 2022.
BACA JUGA :
Berkas Lengkap, Indra Kenz Segera Disidang
Di luar ruang sidang, Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono menegaskan bahwa terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz diputus bersalah atas pidana karena melanggar Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA :
Ditetapkan Jadi Tersangka Baru di Kasus Binomo, Ini Peran Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 45 Undang-Undang ITE karena menyebarkan berita bohong melalui media elektronik dan kemudian melanggar Pasal 3 Undang-Undang TPPU,” jelas Arief. (DI/MERDEKA)

















