Ini Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Periode 2023

- Publisher

Senin, 1 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejagung RI Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Dok. Puspenkum

Gedung Kejagung RI Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Dok. Puspenkum

INIKEPRI.COM – Sepanjang 2023, Kejaksaan telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu aparat penegak hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang antara lain Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus.

Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Buron Sejak 2011, Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong Ditangkap Kejagung di Batam

BACA JUGA:

Kejagung Jelaskan Pertimbangan Tuntutan Pembunuhan Brigadir Yosua

Kemudian, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

“Sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani beberapa perkara dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara diantaranya senilai Rp29.983.884.854.798, USD 5.394.020, SGD 364.200, EU 4.290, RM 52.638, W24.000, dan PF56,” kata Sumedana dalam keteranganya, Minggu (31/12/2023).

BACA JUGA:  SPI 2024: Praktik Suap dan Nepotisme Dominasi Pengadaan Barang Pemerintah

Kemudian, penanganan perkara tindak pidana korupsi pada bidang Tindak Pidana Khusus diantaranya penyelidikan sebanyak 1.674 perkara, penyidikan 1.462 perkara, penuntutan 1.766 perkara, dan eksekusi 1.699 perkara.

Sedangkan untuk penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735 dengan pra-penuntutan 104 perkara perpajakan, penuntutan 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU, serta ksekusi sebanyak 63 perkara.

BACA JUGA:  Soal Penangkapan Petinggi KAMI, Polri: Ngeri Baca WA-nya, Pantas Anarkis

Lalu, penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU sebesar Rp5.138.146.370 dengan rincian, pra-penuntutan 210 perkara kepabeanan dan cukai, penuntutan 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU, serta eksekusi 210 perkara.

Untuk pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU dengan rincian denda sebesar Rp13.103.684.273,32, uang pengganti sebesar Rp211.377.000, hasil lelang sebesar Rp1.520.419.356, dan biaya perkara sebesar Rp671.500. (RBP)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru