Pemadanan NIK dan NPWP Wujudkan Administrasi Perpajakan yang Efektif

- Publisher

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan reformasi kelembagaan, salah satunya melakukan reformasi di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) turut menjadi bagian dalam aturan tersebut.

“Reformasi di regulasi terkait dengan ini, sudah kita luncurkan juga UU HPP dimana salah satunya adalah terkait dengan pemadanan NIK dan NPWP. Pemadanan NIK dan NPWP itu menjadi tugas berat nanti di awal, tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan,” ungkap Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam Forum Tematik Bakohumas yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

BACA JUGA:  Permudah Layanan Keimigrasian, Kemenkumham Luncurkan e-VoA

BACA JUGA:

Kominfo Dukung Transformasi NIK ke Identitas Digital

Mulai 1 Juli 2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasikan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

“Berdasarkan aturannya di UU Nomor 7 Tahun 2021 itu harus sudah dipadankan sampai dengan 31 Desember 2023 yang lalu. Tetapi kemudian pemerintah melihat bahwa masih butuh waktu untuk melakukan habituasi, melakukan adjustment, pembiasaan juga, apalagi kemudian sistem yang kita sedang bangun juga diimplementasikannya pertengahan tahun ini,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti seperti dilansir dari laman Kemenkeu.

BACA JUGA:  Peranan Gus Dur di Balik Kebebasan Merayakan Imlek di Indonesia

Perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

BACA JUGA:  Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Mengajukan Pengembalian

Selain itu, langkah pemadanan NIK dan NPWP ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Langkah-langkah pemadanan atau validasi secara mandiri sangat mudah. Wajib pajak dapat mengakses web pajak.go.id kemudian login dan melakukan validasi NIK di menu profil. (RP)

Berita Terkait

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru