Akhiri Pendudukan Israel di Palestina, RI Dukung Resolusi PBB

- Publisher

Sabtu, 21 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sidang Majelis Umum PBB. Foto: Kemlu RI

Ilustrasi Sidang Majelis Umum PBB. Foto: Kemlu RI

INIKEPRI.COM – Pemerintah Indonesia memberikan dukungan penuh atas resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menuntut Israel untuk mengakhiri pendudukan di wilayah Palestina.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) lewat akun X resminya, Kamis (19/9/2024).

“Indonesia menyambut baik Resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan Israel untuk mengakhiri okupasi ilegalnya di Palestina,” bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) lewat akun X resminya, Kamis (19/9/2024).

BACA JUGA:  Pemerintah Arab Saudi Dituding Penjarakan Dua Ulama Islam Terkemuka

Resolusi dari PBB itu merujuk pada advisory opinion Mahkamah International (ICJ).

Pemerintah Indonesia sepakat dengan ICJ yang menyatakan pendudukan Israel di Palestina merupakan tindakan melanggar hukum.

“Resolusi mendukung hasil Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan okupasi Israel yang berkepanjangan dan illegal sebagai pelanggaran hukum,” kata Kemlu.

BACA JUGA:  Singapura Takut Disuntik Sinovac Gegara Ngeri Lihat Indonesia

Pemerintah Indonesia memastikan akan mendukung penerapan dari resolusi PBB tersebut untuk membebaskan Palestina dari invasi Israel.

“Indonesia siap mendukung implementasi Resolusi dan tegaskan Solusi Dua Negara untuk tercapainya perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif di Timur Tengah,” tulis Kemlu.

Sebelumnya, mayoritas negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendukung resolusi yang secara resmi menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan ke depan.

BACA JUGA:  Cerita Dugaan Pelecehan Seksual Wanita Palestina di Penjara Israel

Resolusi itu diputuskan dalam Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, Rabu (18/9/2024).

Resolusi itu juga menyerukan penerapan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi tuntutan tersebut.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Ilmuwan Jepang Prediksi Hari Kiamat, Matahari Disebut Akan Menelan Planet Bumi
Arab Saudi Batasi Akses ke Makkah Mulai 13 April, Hanya Pemegang Izin Resmi yang Boleh Masuk
Setelah 40 Hari Ditutup Israel: Masjidil Al-Aqsa Dibuka Kembali, Ratusan Jemaah Palestina Langsung Penuhi Saat Subuh
Gila! Harga Bensin di Hong Kong Tembus Rp70 Ribu per Liter, Tertinggi di Dunia
267 WNI Bermasalah Dipulangkan, KJRI Johor Bahru Fasilitasi Repatriasi Bertahap ke Batam dan Dumai
Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim
AirFish Segera Layani Singapura–Batam, Transportasi Super Cepat Ini Ditargetkan Beroperasi Paruh Kedua 2026
Arab Saudi Tetapkan Tarawih 10 Rakaat dan Witir 3 Rakaat di Masjidil Haram dan Nabawi Selama Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 08:32 WIB

Ilmuwan Jepang Prediksi Hari Kiamat, Matahari Disebut Akan Menelan Planet Bumi

Selasa, 14 April 2026 - 06:51 WIB

Arab Saudi Batasi Akses ke Makkah Mulai 13 April, Hanya Pemegang Izin Resmi yang Boleh Masuk

Jumat, 10 April 2026 - 06:12 WIB

Setelah 40 Hari Ditutup Israel: Masjidil Al-Aqsa Dibuka Kembali, Ratusan Jemaah Palestina Langsung Penuhi Saat Subuh

Senin, 6 April 2026 - 05:55 WIB

Gila! Harga Bensin di Hong Kong Tembus Rp70 Ribu per Liter, Tertinggi di Dunia

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:22 WIB

267 WNI Bermasalah Dipulangkan, KJRI Johor Bahru Fasilitasi Repatriasi Bertahap ke Batam dan Dumai

Berita Terbaru