Akhiri Pendudukan Israel di Palestina, RI Dukung Resolusi PBB

- Publisher

Sabtu, 21 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sidang Majelis Umum PBB. Foto: Kemlu RI

Ilustrasi Sidang Majelis Umum PBB. Foto: Kemlu RI

INIKEPRI.COM – Pemerintah Indonesia memberikan dukungan penuh atas resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menuntut Israel untuk mengakhiri pendudukan di wilayah Palestina.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) lewat akun X resminya, Kamis (19/9/2024).

“Indonesia menyambut baik Resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan Israel untuk mengakhiri okupasi ilegalnya di Palestina,” bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) lewat akun X resminya, Kamis (19/9/2024).

BACA JUGA:  Suhu Ekstrem Meningkat: 56 Kasus dan 2 Korban Jiwa di Malaysia Akibat Heat Stroke

Resolusi dari PBB itu merujuk pada advisory opinion Mahkamah International (ICJ).

Pemerintah Indonesia sepakat dengan ICJ yang menyatakan pendudukan Israel di Palestina merupakan tindakan melanggar hukum.

“Resolusi mendukung hasil Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan okupasi Israel yang berkepanjangan dan illegal sebagai pelanggaran hukum,” kata Kemlu.

BACA JUGA:  Wow! 2,3 Ton Kokain Senilai Rp7,3 Triliun Dalam Peti Kemas di Pelabuhan Disita

Pemerintah Indonesia memastikan akan mendukung penerapan dari resolusi PBB tersebut untuk membebaskan Palestina dari invasi Israel.

“Indonesia siap mendukung implementasi Resolusi dan tegaskan Solusi Dua Negara untuk tercapainya perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif di Timur Tengah,” tulis Kemlu.

Sebelumnya, mayoritas negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendukung resolusi yang secara resmi menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan ke depan.

BACA JUGA:  Tolak Aneksasi Palestina, Indonesia Peroleh Dukungan PBB

Resolusi itu diputuskan dalam Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, Rabu (18/9/2024).

Resolusi itu juga menyerukan penerapan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi tuntutan tersebut.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Tampil di Tech Week Singapore 2026, Batam Tawarkan Ekosistem Data Centre Terintegrasi
Lima Bulan di Rusia, Rendi Pemuda Natuna Dikabarkan Gugur Dihantam Drone Ukraina
Delegasi Indonesia Walk Out Saat Netanyahu Naik ke Podium Sidang PBB
Obama Bicara soal AI jika Maju Capres AS 2028: Anak-anak Harus Dilindungi
BP Batam Perkuat Promosi KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam di Medical Fair 2026
BP Batam Tawarkan Proyek Waste to Energy kepada Calon Mitra di Jepang
Ferrari Luce Pertama Laku Rp713,7 Miliar, Pembelinya Dokter Mata Berusia 87 Tahun
Guci Tua Berisi 100 Lebih Perhiasan yang Terkubur 1.200 Tahun, Ditemukan di Jalur Haji Menuju Makkah

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Tampil di Tech Week Singapore 2026, Batam Tawarkan Ekosistem Data Centre Terintegrasi

Selasa, 29 September 2026 - 10:36 WIB

Lima Bulan di Rusia, Rendi Pemuda Natuna Dikabarkan Gugur Dihantam Drone Ukraina

Jumat, 25 September 2026 - 08:12 WIB

Delegasi Indonesia Walk Out Saat Netanyahu Naik ke Podium Sidang PBB

Selasa, 15 September 2026 - 07:49 WIB

Obama Bicara soal AI jika Maju Capres AS 2028: Anak-anak Harus Dilindungi

Minggu, 13 September 2026 - 12:32 WIB

BP Batam Perkuat Promosi KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam di Medical Fair 2026

Berita Terbaru

DJ Diaz Jay saat berada di balik turntable, melanjutkan perjalanan 24 tahunnya sebagai DJ di Batam. Foto: Dok. Pribadi Diaz Jay

Lifestyle

DJ Diaz Jay: Nama yang Tumbuh dari Malam ke Malam

Sabtu, 3 Okt 2026 - 06:58 WIB