KPK Dukung Penuh Komitmen Pemerintah Prabowo-Gibran dalam Pemberantasan Korupsi

- Publisher

Selasa, 22 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dalam momentum bersejarah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dukungan penuh terhadap komitmen pemerintah baru dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Komitmen itu tercantum dalam visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam visi misi tersebut, Presiden dan Wakil Presiden RI menyatakan tekad mereka untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperketat pemberantasan korupsi dan narkoba. Pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi salah satu dari 17 program prioritas pemerintahan terpilih.

KPK menyambut baik rencana penguatan sistem pendanaan dan pembiayaan politik yang lebih independen dan transparan, serta upaya mencegah korupsi dalam menjaga keberlangsungan demokrasi. Langkah ini sejalan dengan visi reformasi politik yang diusung oleh Presiden dan Wakil Presiden, yang bertujuan menciptakan iklim politik yang lebih bersih dan bebas dari praktik koruptif.

BACA JUGA:  Naskah RUU Perampasan Aset Segera Serahkan ke DPR

Dalam keterangan tertulis yang diterima INIKEPRI.COM, Senin (21/10/2024), Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyampaikan harapannya agar reformasi hukum yang dijanjikan dapat diwujudkan secara nyata, terutama dalam memperkuat institusi penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman. Di samping itu, KPK akan melanjutkan tugasnya tidak hanya di bidang penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

“KPK akan menjadi center of excellence dalam pemberantasan korupsi, dan kami siap bekerja sama dalam pencegahan melalui edukasi antikorupsi di berbagai jenjang pendidikan, serta meningkatkan sinergi dengan sektor swasta dan publik,” ungkap Nawawi.

BACA JUGA:  Rizieq Pulang, Baliho Raksasa ‘Siap Bersimbah Darah’ Dipasang

Nawawi juga menekankan pentingnya menjaga independensi KPK dan institusi hukum lainnya dalam penegakan hukum kasus korupsi.

“Independensi tanpa intervensi sangat penting untuk menjaga profesionalitas dan integritas lembaga penegak hukum, serta menjamin supremasi hukum yang adil dan transparan,” tegasnya.

KPK juga mendukung komitmen pemerintah untuk memprioritaskan pemberantasan korupsi di sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat, seperti pertanian, perdesaan, perikanan, pendidikan, kesehatan, kehutanan, serta pengelolaan sumber daya alam dan tenaga kerja. Bersama pemerintah, KPK akan memastikan bahwa sumber daya publik dikelola dengan baik dan bebas dari tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK menyambut baik upaya pemerintah dalam membangun pengendalian korupsi pada Sistem Logistik Nasional. Integrasi sektor perhubungan, perdagangan, pertanian, perikanan, kelautan, dan pedesaan diyakini akan mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business) serta meningkatkan efisiensi biaya produksi dan pengelolaan sumber daya publik.

BACA JUGA:  Prabowo Gantikan Maruf Amin?

KPK berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam memastikan pemberantasan korupsi berjalan seimbang, baik melalui upaya penindakan untuk menghilangkan keuntungan pelaku korupsi, maupun pemulihan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, penguatan regulasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemberantasan korupsi, seperti pengesahan RUU Perampasan Aset dan perluasan lingkup Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK yakin bahwa kolaborasi yang kuat dan komitmen yang tegas adalah kunci utama. Dengan berbagai strategi pemberantasan korupsi yang diterapkan, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor
KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW
UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas
Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000
Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya
Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya
Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:34 WIB

Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor

Minggu, 1 November 2026 - 07:35 WIB

KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:15 WIB

UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya

Berita Terbaru