Presiden Prabowo Setujui Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru, Kepri Masuk Wilayah Hukum Pekanbaru

- Admin

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Istimewa

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyetujui pembentukan lima pengadilan militer baru yang tersebar di sejumlah daerah strategis, termasuk di Pekanbaru yang kini akan melayani wilayah hukum Kepulauan Riau (Kepri).

Keputusan ini tertuang dalam dua Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja diundangkan, yakni PP Nomor 22 Tahun 2025 dan PP Nomor 23 Tahun 2025. Pembentukan pengadilan baru ini bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan, mempercepat proses hukum, dan meringankan beban pengadilan militer yang selama ini menangani wilayah terlalu luas.

Baca Juga :  Ini Beberapa Bentuk Korupsi Seksual

Dalam PP Nomor 22 Tahun 2025, pemerintah membentuk:

  • Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan, berkedudukan di Kota Balikpapan.
  • Pengadilan Militer V Makassar, berkedudukan di Kota Makassar.

Sementara itu, PP Nomor 23 Tahun 2025 menetapkan:

  • Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, berkedudukan di Kota Pekanbaru.
  • Pengadilan Militer V-18 Kendari, berkedudukan di Kota Kendari.
  • Pengadilan Militer V-21 Manokwari, berkedudukan di Kota Manokwari.

Kepri Kini Tak Perlu ke Padang

Khusus untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri), pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru menjadi solusi penting. Sebelumnya, perkara dari Kepri harus ditangani oleh Pengadilan Militer Padang yang memiliki cakupan wilayah luas dan beban perkara tinggi.

Baca Juga :  Pesan Persatuan dari Pakaian Adat: Prabowo Betawi, Gibran Gayo

Kini, dengan hadirnya pengadilan baru di Pekanbaru, akses terhadap layanan peradilan militer menjadi lebih dekat dan efisien, mengingat jarak geografis Kepri yang cukup jauh dari Padang.

Wilayah Hukum Masing-masing

Berikut cakupan wilayah hukum dari masing-masing pengadilan baru:

Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan: Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.

Pengadilan Militer Tinggi V Makassar: Seluruh provinsi di Sulawesi, Maluku, dan Papua kecuali wilayah-wilayah yang masuk cakupan Manokwari.

Baca Juga :  Pilkada 9 Desember Jadi Libur Nasional, Wajib Nyoblos ya!

Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru: Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.

Pengadilan Militer V-18 Kendari: Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

Pengadilan Militer V-21 Manokwari: Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Pembentukan lima pengadilan baru ini juga menjadi bagian dari langkah strategis untuk mendukung pengembangan organisasi militer secara nasional. Pemerintah berharap sistem peradilan militer dapat terus disempurnakan dengan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru