Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

- Publisher

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim HS. Foto: KY

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim HS. Foto: KY

INIKEPRI.COM – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam berinisial HS. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah HS terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ketua MKH, Hakim Agung Prim Haryadi, menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan terlapor tidak dapat ditoleransi karena telah mencederai kehormatan dan martabat lembaga peradilan.

“Terlapor dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” ujar Prim Haryadi dalam rilis resmi Komisi Yudisial (KY), Senin (22/12/2025).

BACA JUGA:  Lima Negara ASEAN Usulkan Kebaya ke ICH UNESCO

Terbukti Lakukan Perselingkuhan

Kasus ini bermula dari laporan suami sah HS kepada pihak berwenang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, HS terbukti menjalin hubungan asmara terlarang dengan seorang pria berinisial S yang diketahui merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Hubungan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023.

Dalam persidangan, MKH mengungkap adanya sejumlah bukti kuat yang menguatkan dugaan perselingkuhan tersebut. Bukti-bukti itu antara lain komunikasi intensif melalui pesan singkat dan panggilan video, dokumentasi foto kebersamaan HS dan S dalam sejumlah kegiatan resmi pengadilan, serta temuan kendaraan pribadi HS yang terparkir di sebuah hotel bersama S.

BACA JUGA:  Profesi Satpam Naik Pangkat

Sikap Tidak Kooperatif

Selain pelanggaran etik, HS juga dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia tercatat beberapa kali mangkir dari panggilan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dengan berbagai alasan.

Bahkan, HS juga diketahui mulai mengabaikan kewajiban kedinasannya dengan tidak masuk kantor tanpa keterangan yang jelas.

Dalam upaya menghindari sanksi, HS sempat mengajukan permohonan pensiun dini dan pengunduran diri. Namun, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak memiliki urgensi serta terkesan sebagai upaya menghindari proses penegakan etik.

Pembelaan Tak Diterima

Meski HS menyampaikan pembelaan dengan menyinggung rekam jejak pengabdian panjangnya di dunia peradilan tanpa catatan pidana, MKH tetap menjatuhkan sanksi pemecatan.

BACA JUGA:  Menag: Isra Mikraj Mengajarkan Pentingnya Menegakkan Salat

Majelis menilai tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan perbuatannya.

“Tidak ada keadaan yang meringankan. Sebaliknya, tindakan terlapor telah merusak citra dan wibawa institusi peradilan serta bertentangan dengan visi dan misi Mahkamah Agung,” tegas Prim Haryadi.

Sidang MKH ini dipimpin oleh majelis gabungan yang terdiri dari Hakim Agung Prim Haryadi, Lailatul Arofah, dan Hari Sugiharto sebagai unsur Mahkamah Agung, serta Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta sebagai perwakilan Komisi Yudisial.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru