Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

- Publisher

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim HS. Foto: KY

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim HS. Foto: KY

INIKEPRI.COM – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam berinisial HS. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah HS terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ketua MKH, Hakim Agung Prim Haryadi, menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan terlapor tidak dapat ditoleransi karena telah mencederai kehormatan dan martabat lembaga peradilan.

“Terlapor dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” ujar Prim Haryadi dalam rilis resmi Komisi Yudisial (KY), Senin (22/12/2025).

BACA JUGA:  83.669 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air

Terbukti Lakukan Perselingkuhan

Kasus ini bermula dari laporan suami sah HS kepada pihak berwenang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, HS terbukti menjalin hubungan asmara terlarang dengan seorang pria berinisial S yang diketahui merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Hubungan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023.

Dalam persidangan, MKH mengungkap adanya sejumlah bukti kuat yang menguatkan dugaan perselingkuhan tersebut. Bukti-bukti itu antara lain komunikasi intensif melalui pesan singkat dan panggilan video, dokumentasi foto kebersamaan HS dan S dalam sejumlah kegiatan resmi pengadilan, serta temuan kendaraan pribadi HS yang terparkir di sebuah hotel bersama S.

BACA JUGA:  Biodata Rizieq Shihab! Lulusan SMP Kristen, Tak Pernah Sekolah di Madrasah

Sikap Tidak Kooperatif

Selain pelanggaran etik, HS juga dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia tercatat beberapa kali mangkir dari panggilan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dengan berbagai alasan.

Bahkan, HS juga diketahui mulai mengabaikan kewajiban kedinasannya dengan tidak masuk kantor tanpa keterangan yang jelas.

Dalam upaya menghindari sanksi, HS sempat mengajukan permohonan pensiun dini dan pengunduran diri. Namun, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak memiliki urgensi serta terkesan sebagai upaya menghindari proses penegakan etik.

Pembelaan Tak Diterima

Meski HS menyampaikan pembelaan dengan menyinggung rekam jejak pengabdian panjangnya di dunia peradilan tanpa catatan pidana, MKH tetap menjatuhkan sanksi pemecatan.

BACA JUGA:  Pemerintah Siapkan Proses Evakuasi WNI di Sudan

Majelis menilai tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan perbuatannya.

“Tidak ada keadaan yang meringankan. Sebaliknya, tindakan terlapor telah merusak citra dan wibawa institusi peradilan serta bertentangan dengan visi dan misi Mahkamah Agung,” tegas Prim Haryadi.

Sidang MKH ini dipimpin oleh majelis gabungan yang terdiri dari Hakim Agung Prim Haryadi, Lailatul Arofah, dan Hari Sugiharto sebagai unsur Mahkamah Agung, serta Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta sebagai perwakilan Komisi Yudisial.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Berita Terbaru