Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

- Publisher

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim HS. Foto: KY

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim HS. Foto: KY

INIKEPRI.COM – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam berinisial HS. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah HS terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ketua MKH, Hakim Agung Prim Haryadi, menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan terlapor tidak dapat ditoleransi karena telah mencederai kehormatan dan martabat lembaga peradilan.

“Terlapor dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” ujar Prim Haryadi dalam rilis resmi Komisi Yudisial (KY), Senin (22/12/2025).

BACA JUGA:  Mengenal KSP Moeldoko, Anak Petani yang Menjadi Lulusan Terbaik TNI

Terbukti Lakukan Perselingkuhan

Kasus ini bermula dari laporan suami sah HS kepada pihak berwenang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, HS terbukti menjalin hubungan asmara terlarang dengan seorang pria berinisial S yang diketahui merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Hubungan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023.

Dalam persidangan, MKH mengungkap adanya sejumlah bukti kuat yang menguatkan dugaan perselingkuhan tersebut. Bukti-bukti itu antara lain komunikasi intensif melalui pesan singkat dan panggilan video, dokumentasi foto kebersamaan HS dan S dalam sejumlah kegiatan resmi pengadilan, serta temuan kendaraan pribadi HS yang terparkir di sebuah hotel bersama S.

BACA JUGA:  Edaran Ramadan, Menag Ajak Jaga Ukhuwah Sikapi Potensi Beda Awal Puasa

Sikap Tidak Kooperatif

Selain pelanggaran etik, HS juga dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia tercatat beberapa kali mangkir dari panggilan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dengan berbagai alasan.

Bahkan, HS juga diketahui mulai mengabaikan kewajiban kedinasannya dengan tidak masuk kantor tanpa keterangan yang jelas.

Dalam upaya menghindari sanksi, HS sempat mengajukan permohonan pensiun dini dan pengunduran diri. Namun, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak memiliki urgensi serta terkesan sebagai upaya menghindari proses penegakan etik.

Pembelaan Tak Diterima

Meski HS menyampaikan pembelaan dengan menyinggung rekam jejak pengabdian panjangnya di dunia peradilan tanpa catatan pidana, MKH tetap menjatuhkan sanksi pemecatan.

BACA JUGA:  Tak Hanya Artis, Situs Prostitusi Online Juga Tawarkan Dokter dan Pegawai Bank

Majelis menilai tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan perbuatannya.

“Tidak ada keadaan yang meringankan. Sebaliknya, tindakan terlapor telah merusak citra dan wibawa institusi peradilan serta bertentangan dengan visi dan misi Mahkamah Agung,” tegas Prim Haryadi.

Sidang MKH ini dipimpin oleh majelis gabungan yang terdiri dari Hakim Agung Prim Haryadi, Lailatul Arofah, dan Hari Sugiharto sebagai unsur Mahkamah Agung, serta Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta sebagai perwakilan Komisi Yudisial.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:14 WIB

Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Berita Terbaru