Ini Calon Kepala Daerah Terkaya dan Termiskin Versi KPK

- Publisher

Jumat, 4 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (inikepri.com)

Ilustrasi (inikepri.com)

INIKEPRI.COM – Lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan analisis data harta kekayaan calon kepala daerah Pilkada 2020.

Posisi calon kepala daerah terkaya diduduki oleh Calon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin dengan jumlah harta mencapai Rp674 miliar.

Harta terbanyak Muhidin berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan, yakni lebih dari Rp293 miliar. Dia memiliki 19 bidang tanah dan bangunan di Banjarmasin, Banjar, Tapin, hingga Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Ini Kriteria Pembuatan Paspor Tanpa Perlu Daftar via M-Paspor

Dari data LHKPN KPK, ini daftar 10 peserta calon kepala daerah Pilkada 2020 terkaya versi KPK:

1. Muhidin, Cawagub Kalimantan Selatan: Rp674.227.888.866.

2. Aep Syaepuloh, Cawabup Karawang: Rp391.744.609.664.

BACA JUGA:  Pantau Kesiapan Pilkada, Kapolresta Cek Gudang Logistik KPU Kota Batam

3. Arbain M. Noor, Cawabup Paser: Rp289.813.510.845.

4. Muchtar Ali Yusuf, Cabup Bulukamba: Rp287.551.712.165.

5. Andrei Angouw, Cawali Manado: Rp273.575.845.945.

6. Hadianto Rasyid, Cawali Palu: Rp263.582.578.396.

7. Wenny Lumentut, Cawali Tomohon: Rp222.007.796.662.

8. M. Ramdhan Pomanto, Cawali Makassar: Rp197.522.838.457.

9. Olly Dondokambey, Cagub Sulawesi Utara: Rp179.156.295.217.

BACA JUGA:  KPU Karimun: Belum Ada Aturan Mewajibkan Paslon Harus Swab atau Rapid Test

10. Fadli Ananda, Cawawali Makassar: Rp149.259.675.073.

Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK, menuturkan calon kepala daerah berusia kurang dari 50 tahun memiliki rata-rata harta lebih tinggi. 

Namun, lanjut dia, calon kepala daerah berusia di atas 50 tahun lebih siap secara finansial dalam pendanaan Pilkada.

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru