Ini Deretan Menteri yang Terjerat Kasus Korupsi

- Admin

Senin, 7 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustari (ist)

Ilustari (ist)

INIKEPRI.COM – Permasalahan korupsi di Indonesia memang tidak pernah habis untuk diberantas. 

Hingga pada tahun 2003, pemerintah pun membentuk dan mendirikan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). 

Sejak saat itu, mulai dari kepala daerah hingga Menteri pun pernah ditangkap KPK terkait kasus korupsi.

Sejak didirikan, setidaknya ada 12 menteri yang tertangkap kasus korupsi oleh KPK. Mulai dari masa Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo. 

Berikut deretan Menteri yang tertangkap kasus korupsi.

1. Said Agil Husin Al Munawar

Mantan Menteri Agama saat Pemerintahan Megawati Soekarnoputri dinyatakan sah melakukan korupsi Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaran Haji. 

Kasus ini diduga telah merugikan negara mencapai Rp 719 miliar. Said Agil mengakui hanya menerima uang senilai Rp 10 juta dari Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dan Rp 15 juta dari Ketua Badan Pengelolaan Dana Abadi Umat.

Majelis hakim memvonisnya lima tahun penjara, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan serta membayar ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.

Baca Juga :  KPK Ingatkan Penyelenggara Negara dan PNS Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran 2023

2. Rokhmin Dahuri

Rokhmin Dahuri merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Gotong Royong di masa Presiden Megawati Soekarnoputri. Ia Menteri pertama yang terjerat kasus korupsi oleh KPK. Rokhmin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saat sudah tidak menjabat sebagai Menteri.

Bermula dari pengumpulan dana nonbujeter selama 18 April 2002 hingga 23 Maret 2005. Uang itu dikumpulkan dari potongan satu persen dari anggaran departemen dan dana dekonsentrasi dari 30 provinsi, ditambah sumber-sumber lainnya.

Rokhmin divonis tujuh tahun penjara dan harus membayar denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga menyatakan bukti sejumlah uang sebesar Rp. 43 juta, Rp. 13 juta, Rp. 567 juta, Rp. 200 juta, tanah dan sertifikatnya, serta satu unit mobil merek Toyota Camry yang diserahkan ke negara. Lalu, majelis hakim memvonis barang bukti lain dalam bentuk lukisan dan diserahkan ke Depertemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Ia juga diwajibkan menanggung biaya perkara sebesar Rp. 10.000.

Baca Juga :  [CEK FAKTA] Heboh Video 700 Kepala Desa Digiring KPK, Ternyata Begini Aslinya

3. Ahmad Sujudi

Selanjutnya adalah Ahmad Sujudi, Menteri Kesehatan Kabinet Gotong Royong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Karena perbuatannya, ia merugikan negara hingga Rp 104 miliar. Ia divonis 2 tahun 3 bulan dan denda 100 juta dan subsider tiga bulan penjara dengan tuduhan pengadaan alat kesehatan tahun 2003 pada Mei 2009 saat Suyudi sudah tidak menjabat sebagai Menteri.

Selain itu, ia juga terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan menunjuk PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekan dalam pengadaan alat kesehatan yang rencananya akan dibagikan ke 32 rumah sakit di beberapa daerah Indonesia bagian timur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu lima tahun penjara dengan denda Rp. 200 juta dan uang ganti Rp. 700 juta.

Baca Juga :  Lima Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan pada Pekan Depan, Siapa Saja?

4. Hari Sabarno

Menteri Dalam Negeri Kabinet Gotong Royong, Hari Sabarno terbukti melakukan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia. Tapi, Hari ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 di saat sudah tidak menjabat sebagai Menteri.

Ia divonis majelis hakim 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda uang sebasar Rp. 150 juta subsider penjara tiga bulan. Hari terbukti merugikan negara hingga Rp. 86,7 miliar.

Hari juga dianggap bersalah karena membagikan disposisi surat radiogram ke Dirjen Otonomi Daerah, Sindung Mawardi. Ia juga disebut memperkaya diri serta orang lain, yaitu mengarahkan bupati, gubernur, dan wali kota untuk mengambil pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan memanfaatkan produksi perusahaan PT Istana Raya.

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB