Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat, Kapolri baru harus mempunyai komitmen kuat dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
“Kapolri terpilih harus menjelaskan dan menjalankan agenda reformasi kepolisian, khususnya penguatan integritas personal dan kelembagaan, serta peningkatan kinerja pemberantasan korupsi,” ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Berdasarkan temuan ICW, penindakan kasus korupsi oleh kepolisian pada tahun 2019 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
ICW menemukan, bahwa kepolisian menangani 100 kasus korupsi dengan 209 tersangka pada tahun 2019. Sementara itu, pada tahun 2018, terdapat 162 kasus korupsi yang ditangani kepolisian dengan 337 tersangka.
ICW mengungkapkan, jumlah itu belum memenuhi target kepolisian sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dikeluarkan Kementerian Keuangan tahun 2019.
Target kepolisian secara keseluruhan, baik di tingkat pusat dan daerah berjumlah 1.205 kasus. Kurnia mengatakan, data itu menunjukkan penindakan oleh polisi belum maksimal.
Maka dari itu, ICW menilai diperlukan langkah konkret dari kepolisian, misalnya dengan meningkatkan kualitas penyidik.
“Sehingga, nantinya orientasi penilaian tidak hanya melandaskan pada kuantitas kasus, melainkan juga menyoal aspek kualitas itu sendiri,” tutur Kurnia. (RWH/Kompas)

















