Izin Pengangkatan Harta Karun Bawah Laut Segera Dibuka Lagi

- Admin

Kamis, 4 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah kini kembali membuka kesempatan kepada perusahaan swasta lokal atau asing untuk melakukan pengangkatan harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).

Hal ini sejalan dengan berlakunya Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, bisa klik di sini

Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia (APPP-BMKTI) Harry Satrio menyambut baik. Namun, ia menepis anggapan bahwa investor yang mengangkat harta karung selama ini bermain curang. Justru ia menilai semenjak ada larangan pengangkatan harta karun, pencurian terus terjadi di lapangan.

Baca Juga :  Badan Bahasa Targetkan 200.000 Lema pada Kamus Besar Bahasa Indonesia 2024

“Padahal saat pengangkatan 24 jam dikawal security clearance yang ditunjuk Pemerintah, biasanya AL. Selama 2 tahun biasanya masa pengangkatan (ke dalam laut) itu. Termasuk penyimpanan juga dikawal, jadi nggak ada celah untuk main-main. Kami senang-senang saja walau cost untuk mereka kita yang tanggung kan,” sebutnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/3).

Baca Juga :  WN Prancis yang Setubuhi 305 Anak Tewas

Harry menyebut selama pelarangan potensi bawah laut Indonesia tetap ada yang mengambil, namun caranya ilegal.

“Beberapa tahun nggak berjalan sementara di lapangan pencurian berjalan terus. Di Bangka Belitung, Bintan, Batam setiap weekend ada pencurian. Sudah saya lapor nggak bergeming juga Pemerintah. Saya tahu lah di lapangan,” sebutnya.

Padahal, ia bilang potensi itu bisa tergarap dengan baik jika ada kerjasama yang legal. Ada 4-5 perusahaan yang terdaftar resmi untuk melakukan BMKT beberapa waktu lalu, namun keberadaannya tidak optimal. Dan sebelum melakukan aktivitas itu pun, ada banyak perizinan yang harus terlewati.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Percepat Realisasi Belanja Daerah

“Ada 16 instansi, misalnya Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, termasuk TNI AL,” sebutnya.

Tak Boleh Langsung Angkat

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru