Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan

- Admin

Senin, 17 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Terdakwa tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Syihab dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. JPU menyoroti Habib Rizieq berbelit-belit dalam persidangan.

Jaksa membeberkan hal yang memberatkan Habib Rizieq dalam kasus ini, salah satunya hal yang mebuat jaksa meminta hakim menjatuhkan 10 bulan bui pada tokoh FPI itu adalah lantaran selama persidangan Habib Rizieq nggak sopan.

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Bui

Persidangan pada Senin 17 Mei 2021, JPU meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman bui 10 bulan kepada Habib Rizieq.

Baca Juga :  Akun Youtube DPR RI Diretas, Unggah Video Judi Online Secara Live

“Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Sanan Tanjung saat membacakan tuntutan dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:

Rizieq Minta Penangguhan Penahanan, Yusuf Muhammad: Enak Aja

Unggah Foto Rizieq di Penjara, Guntur Romli: Kita Doakan Betah Tinggal Lama

Dalam tuntutannya, JPU merinci hal yang memberatkan Habib Rizieq Syihab selama menjalani persidangan. JPU menilai Habib Rizieq tidak serta mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Alih-alih ikut mencegah Covid-19, malah memperburuk kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara untuk Kasus RS Ummi Bogor

Bukan itu saja, Habib Rizieq Syihab juga pernah dipenjara dua kali pada 2003 dan 2008. JPU juga menilai Habib Rizieq memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

“Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat,” ujar jaksa.

Atas tuntutan oleh jaksa tersebut, tim kuasa hukum Habib Rizieq Syihab akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.

Pledoi Habib Rizieq

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyatakan tim kuasa hukum Habib Rizieq memiliki waktu menyiapkan pledoi hingga sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Megamendung dijadwalkan pada sidang Kamis 20 Mei 2021.

Baca Juga :  Jokowi Resmikan Tol Pertama di Aceh: Pembebasan Lahannya Paling Tercepat

Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:

Beredar Foto Kondisi di Dalam Sel Tahanan Habib Rizieq

Uang Investor 212 Mart Diduga Raib, Alifurrahman: Bisa Jadi Digunakan Biayai Rizieq Selama di Arab

Pada dakwaan kedua Habib Rizieq Syihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP. (ER/HOPS)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB