Berdasarkan bahan paparan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang berjudul “Implementasi PPKM Level 4 Jawa Bali” disebutkan beberapa acuan relaksasi dan pengetatan pada PPKL Level 1-4.
Dilansir dari KOMPAS, berikut rinciannya:
PPKM Level 4
Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus COVID-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu.
PPKM Level 3
Level 3 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus COVID-19 lebih dari 65 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 10-30 per 100.000 penduduk per minggu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















