Kuasa hukum kedua terdakwa, Nur Wafiq Warodat, menerima dakwaan dari JPU dan tak mengajukan eksepsi.
Hakim pun mempersilakan JPU untuk menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis, 30 Juni 2022.
BACA JUGA:
Putra Siregar Terharu Diputarkan Lagu ‘Terhukum Rindu’
Fakta Menarik Dibalik Lirik Lagu Terhukum Rindu yang Ditulis Putra Siregar
Nur Wafiq Warodat kemudian meminta izin Majelis Hakim agar keluarga Putra Siregar menyaksikan jalannya persidangan secara virtual.
“Kami mohon izin agar diperkenankan pihak keluaraga ikut serta menonton dengan link, dengan mematikan suara dan video,” kata Nur Wafiq Warodat.
Hakim pun menerima permintaan dari Nur Wafiq Warodat dengan syarat tersebut.
“Boleh, dengan syarat tidak bersuara dan memberikan ekspresi berlebihan hingga menggangu persidangan,” timpal hakim.
Untuk diketahui, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022. (RBP/KOMPAS)
Halaman : 1 2

















