Putra Siregar dan Rico Valentino Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

- Publisher

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putra Siregar dan Rico Valentino menjalani sidang perdana kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022), dengan dihadirkan secara virtual. Foto: KOMPAS

Putra Siregar dan Rico Valentino menjalani sidang perdana kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022), dengan dihadirkan secara virtual. Foto: KOMPAS

Kuasa hukum kedua terdakwa, Nur Wafiq Warodat, menerima dakwaan dari JPU dan tak mengajukan eksepsi.

Hakim pun mempersilakan JPU untuk menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis, 30 Juni 2022.

BACA JUGA:

BACA JUGA:  Selain Diperintahkan Hentikan Produksi MS Glow, Juragan 99 Bayar Ganti Rugi Rp37 M ke Putra Siregar

Putra Siregar Terharu Diputarkan Lagu ‘Terhukum Rindu’

Fakta Menarik Dibalik Lirik Lagu Terhukum Rindu yang Ditulis Putra Siregar

Nur Wafiq Warodat kemudian meminta izin Majelis Hakim agar keluarga Putra Siregar menyaksikan jalannya persidangan secara virtual.

BACA JUGA:  Putra Siregar Terharu Diputarkan Lagu ‘Terhukum Rindu’

“Kami mohon izin agar diperkenankan pihak keluaraga ikut serta menonton dengan link, dengan mematikan suara dan video,” kata Nur Wafiq Warodat.

Hakim pun menerima permintaan dari Nur Wafiq Warodat dengan syarat tersebut.

BACA JUGA:  DM ke Instagram Istri Putra Siregar, Chika: Papi Disana Hanya Misahkan Rico

“Boleh, dengan syarat tidak bersuara dan memberikan ekspresi berlebihan hingga menggangu persidangan,” timpal hakim.

Untuk diketahui, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022. (RBP/KOMPAS)

Berita Terkait

Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri
Kasus Videografer Karo Disorot DPR, Kawendra: Berpotensi Lukai Komitmen Presiden Dorong Ekraf
Rizki Faisal Soroti Penilaian Jasa Kreatif dalam Kasus Digitalisasi Desa
Pemerintah Batalkan PJJ, Sekolah Tetap Tatap Muka Mulai April 2026
Gugur Saat Pengamanan Mudik, Kepolisian Negara Republik Indonesia Beri Pangkat Anumerta untuk Fajar Permana
Isu Iuran Rp17 Triliun ke BoP Dibantah, Ini Penjelasan Lengkap Presiden Prabowo
Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Ini Prediksi NU dan Muhammadiyah
Antisipasi Eskalasi Konflik Timur Tengah, Kemenko PMK Koordinasikan Kebijakan Haji dan Umrah

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 11:27 WIB

Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Senin, 30 Maret 2026 - 11:17 WIB

Kasus Videografer Karo Disorot DPR, Kawendra: Berpotensi Lukai Komitmen Presiden Dorong Ekraf

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:53 WIB

Rizki Faisal Soroti Penilaian Jasa Kreatif dalam Kasus Digitalisasi Desa

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:59 WIB

Pemerintah Batalkan PJJ, Sekolah Tetap Tatap Muka Mulai April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:00 WIB

Gugur Saat Pengamanan Mudik, Kepolisian Negara Republik Indonesia Beri Pangkat Anumerta untuk Fajar Permana

Berita Terbaru