Kalau Jadi, 1 Agustus Pembatasan Beli Pertalite Mulai Berlaku

- Admin

Minggu, 17 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal berupaya melakukan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dan Solar subsidi.

Apalagi jika sampai pada tahun ini tidak ada penambahan kuota untuk kedua produk BBM tersebut.

Baca Juga :  [Infografis] Pertalite, Solar dan LPG Lebih Banyak Dinikmati Orang Mampu

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan pihaknya saat ini tengah menghitung berapa potensi penghematannya jika pembatasan pembelian Pertalite maupun Solar diberlakukan.

“Saat ini lagi dihitung berapa penghematannya jika diterapkan 1 Agustus atau 1 September,” ujar Saleh dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (11/7/2022).

Baca Juga :  Cegah Penularan, Perkantoran Diusulkan Bentuk Satgas Covid-19

BACA JUGA:

Sepeda Motor Ini Dilarang Minum Pertalite, Punyamu Termasuk?

Menurut Saleh jika konsumsi Pertalite pada tahun ini mengalami kenaikan sebesar 10% saja, maka hingga akhir tahun konsumsinya diperkirakan akan tembus 25 juta kilo liter (kl). Sementara, jika konsumsinya naik sebesar 20%, maka hingga akhir tahun konsumsinya diproyeksi mencapai 28 juta kl. “Untuk tidak jebol, pengaturan yang diperketat,” kata dia.

Baca Juga :  Batasi Pertalite, BPH Migas Tunggu Revisi Perpres

BPH Migas sendiri belum dapat memastikan kapan pemberlakuan program pembelian Pertalite dan Solar dengan MyPertamina dapat dilakukan di Jabodetabek. Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan dari Pertamina.

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru