Kalau Jadi, 1 Agustus Pembatasan Beli Pertalite Mulai Berlaku

- Admin

Minggu, 17 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Kebijakan ini sendiri nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite. Menurut Nicke jika kendaraan dengan spesifikasi mesin di atas 1.500 cc tetap nekat membeli Pertalite, maka nozzle BBM di SPBU otomatis tidak akan keluar.

Baca Juga :  Peringatan! PNS Yang Ikut Aktivitas FPI Akan Kena Hukuman Berat

“Kriterianya kan pemerintah yang punya. Jadi kami akan ikuti revisi perpresnya. Kriteria ada, lalu masuk ke sistem. Misalnya 1.500 cc maka otomatis di atas 1500 cc nanti otomatis nozzle nya gak akan keluar,” ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI, Rabu (6/7/2022).

Nicke memaparkan berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Menko Perekonomian, pembatasan pengguna Pertalite ditetapkan untuk roda empat plat hitam yakni dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah. Sedangkan untuk roda dua yaitu 250 cc ke bawah.

Baca Juga :  Ciamis Lockdown 1 Bulan Ke Depan

Adapun, jika aturan ini diberlakukan Nicke memprediksi akan mengurangi konsumsi Pertalite sebesar 1,78 juta Kiloliter (KL) menjadi 26,71 juta KL dari prognosa awal.

Baca Juga :  Imigrasi Tambahkan Tiga Negara dalam Daftar VoA

Demikian juga untuk penyaluran BBM jenis JBT Solar, setelah adanya pembatasan diproyeksikan masih akan terjadi over kuota sebesar 1,44 juta KL yakni di level 16,36 juta KL. Oleh sebab itu, ini yang menjadi dasar Pertamina dan pemerintah terus berupaya melakukan pembatasan. (RP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru