Kalau Tak Pernah Sakit, Bisakah BPJS Kesehatan Dicairkan?

- Admin

Kamis, 18 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Ketika seseorang pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Hak yang didapatkan adalah jaminan kesehatan sesuai kelas yang diikuti, sementara kewajibannya adalah membayar iuran per bulan.

Baca Juga :  Bayi Baru Lahir? Begini Cara Daftar dan Aktivasi BPJS Kesehatannya

BACA JUGA:

Pasien Pakai BPJS Bisa Berapa Lama Dirawat Inap di RS?

NIK Jadi Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan, Berobat Tak Lagi Wajib Bawa Kartu

Keberadaan BPJS Kesehatan untuk memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.

Baca Juga :  Beredar Foto Diduga Pesawat Baru Kepresidenan, Ini Penjelasan Istana

Jika seseorang ingin berhenti dari keanggotaan, tidak bisa begitu saja dilakukan karena ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Mulai dari meninggal dunia, hingga pindah kewarganegaraan.

Lantas, pertanyaan mengemuka jika Anda kerap membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan dan tidak pernah sakit, apakah iuran tersebut bisa diklaim atau dicairkan?

Baca Juga :  Pemerintah Akan Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Pekan Depan

Para peserta yang membayar iuran memang berhak mendapatkan jaminan kesehatan.

Berita Terkait

HUT TNI ke-80: Ini Makna Tema dan Logo Tahun 2025
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin
Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi
Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana
Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Menkeu Gelontorkan Rp16 Triliun untuk Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
TNI Pastikan tidak Ada Darurat Militer

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:32 WIB

HUT TNI ke-80: Ini Makna Tema dan Logo Tahun 2025

Minggu, 28 September 2025 - 09:07 WIB

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Rabu, 24 September 2025 - 07:50 WIB

Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin

Minggu, 21 September 2025 - 09:01 WIB

Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi

Kamis, 11 September 2025 - 07:24 WIB

Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana

Berita Terbaru