Tahun Ini, Polisi Ubah BPKB Jadi Elektronik

- Admin

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Korlantas Polri menyatakan saat ini tengah mengembangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru yang bentuknya berupa elektronik.

Sekarang ini, BPKB, yang merupakan buku terbitan Satlantas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan, masih berupa lembaran kertas dalam kemasan buku.

BPKB sendiri berisi berbagai data seperti pemilik yang meliputi nama dan alamat serta identitas kendaraan termasuk pelat nomor, merek dan model kendaraan, serta nomor rangka.

Selain itu di BKPB juga terdapat data registrasi pertama semacam nomor faktur dan nama produsen atau pengimpor.

BACA JUGA:

Pajak Kendaraan Mati, Apakah Polisi Berhak Menilang?

Baca Juga :  Bonus Demografi Harus Dikelola dengan Baik

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan BPKB elektronik lebih simpel dan mudah. BPKB elektronik juga dikatakan terintegrasi data terpusat Korlantas Polri.

Yusri juga mengungkap BPKB elektronik memiliki chip yang berisi data tentang riwayat kendaraan. Kata dia pembaruan ini akan memudahkan pengurusan kendaraan karena jadi lebih cepat.

“BPKB baru kita akan upayakan untuk tahun ini, memang kita gunakan ada teknologi chip di situ untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua. BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP”, jelas Yusri di disitat dari situs Korlantas Polri, Senin (26/9).

Baca Juga :  Berikut Kebijakan Kejaksaan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Yusri juga menyinggung soal upaya penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan. Aturan ini sudah lama ada lama, namun tak pernah diterapkan hingga saat ini.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh NTMC POLRI (@ntmc_polri)

Dalam pasal itu ada dua syarat penghapusan data kendaraan, yaitu atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat registrasi kendaraan yang dalam hal ini berarti kepolisian.

Baca Juga :  Polri: Pelimpahan Berkas Ferdy Sambo Dkk Dilakukan pada Hari Rabu

BACA JUGA:

Ini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP

Yusri menjelaskan data kendaraan bisa dihapus oleh petugas jika masa berlaku lima tahun STNK telah habis dan dibiarkan begitu selama dua tahun. Ini artinya pemilik tidak membayar pajak-pajak selama periode itu.

Berdasarkan aturan, data kendaraan yang sudah dihapus tak bisa diregistrasikan kembali.

“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan,” kata Yusri. (DI/CNN INDONESIA)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru