Jaga Kenyamanan Masyarakat, PLN Batalkan Pengalihan Kompor Listrik

- Publisher

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero membatalkan program pengalihan kompor gas (LPG) 3 kilogram (kg) ke kompor listrik, untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19. Foto: Istimewa

Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero membatalkan program pengalihan kompor gas (LPG) 3 kilogram (kg) ke kompor listrik, untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero membatalkan program pengalihan kompor gas (LPG) 3 kilogram (kg) ke kompor listrik, untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9/2022).

Menurut Darmawan, PLN juga memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik.

Penetapan tarif listrik telah diputuskan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Tidak ada kenaikan tarif listrik. Itu untuk menjaga peningkatan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi,” kata Darmawan.

BACA JUGA:  BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair, Ini Cara Ceknya

Selain itu, PLN memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA).

Daya listrik 450 VA juga tidak akan dialihkan menjadi 900 VA sehingga tarifnya tetap sama untuk masing-masing golongan.

“Keputusan pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut. PLN tidak pernah melakukan pembahasan formal apapun atau merencanakan pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA. Hal itu juga tidak ada kaitannya dengan program kompor listrik,” kata Darmawan.

BACA JUGA:  Data Nasabah BPJS Kesehatan Bocor, PROJO: Mencoreng Muka Pemerintah!

PLN terus berkomitmen menjaga pasokan listrik yang andal, serta mendukung pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional, menjaga daya beli dan produktivitas masyarakat.

Selama periode 2016-2021, PLN mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk membangun infrastruktur kelistrikan sejumlah Rp40 triliun, khususnya di kawasan 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).

BACA JUGA:  Kemenhub Jelaskan Kenaikan Airport Tax, Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik?

Selain itu, stimulus sejumlah Rp24,3 triliun telah dialirkan untuk masyarakat dalam upaya mengurangi beban ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

Demikian pula sepanjang 2017-2021, telah diberikan subsidi sejumlah Rp243 triliun dan kompensasi sejumlah Rp94 triliun agar masyarakat tetap memperoleh listrik dengan tarif terjangkau dalam rangka menjaga produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. (RP)

Berita Terkait

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Berita Terbaru