INIKEPRI.COM – Berdasarkan arahan Presiden sejak 2014, Badan Keamanan Laut (Bakamla) disiapkan sebagai embrio Coast Guard dan menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk melakukan harmonisasi regulasinya, agar Bakamla menjadi Indonesia Coast Guard.
Hal itu disampaikan oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Menko Hadi menyampaikan bahwa saat ini, terdapat beberapa tindak pidana di wilayah yurisdiksi yang terkendala dalam penegakan hukumnya. Hal itu karena beberapa penyidik kementerian/lembaga (KL) tidak memiliki aset patroli, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Perlu dipertimbangkan apakah badan baru ini dapat diberikan kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu lainnya, selain tindak pidana di bidang pelayaran,” kata Menko Hadi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/2024).
Dalam kesempatan itu juga, Menko menyampaikan pandangan pemerintah untuk menentukan arah dan kebijakan yang lebih efektif dalam bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Di antaranya yaitu pengintegrasian data dan informasi KL yang melaksanakan tugas dan fungsi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut, dilengkapi dengan infrastruktur teknologi informasi sebagai rujukan tunggal (single point of truth).
“Berdasarkan data dan informasi yang terintegrasi tersebut, dilakukan analisis kebutuhan sarana dan prasarana, personel, serta kewenangan KL. Apabila ditemukan kesenjangan antara kebutuhan dan kondisi saat ini, maka diperlukan perumusan kebijakan untuk menutup kesenjangan tersebut, misalnya penambahan aset, personel, atau penguatan kelembagaan,” kata Menko Hadi.
Sementara itu, Pimpinan Rapat Khusus, Utut Adianto menyampaikan bahwa perlu pengaturan penegakan sinergitas untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia, serta diharapkan tidak ada lagi kesan dualisme Coast Guard.
“Kemudian, dalam pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu dilakukan sinkronisasi menjadi selaras dan tidak tumpeng tindih dalam implementasinya,” kata Utut.
Penulis : DI
Editor : IZ