Di DPR RI, Menko Polhukam Sampaikan saatnya Indonesia Miliki Coast Guard

- Publisher

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto. Humas Kemnko Polhukam RI.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto. Humas Kemnko Polhukam RI.

INIKEPRI.COM – Berdasarkan arahan Presiden sejak 2014, Badan Keamanan Laut (Bakamla) disiapkan sebagai embrio Coast Guard dan menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk melakukan harmonisasi regulasinya, agar Bakamla menjadi Indonesia Coast Guard.

Hal itu disampaikan oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Menko Hadi menyampaikan bahwa saat ini, terdapat beberapa tindak pidana di wilayah yurisdiksi yang terkendala dalam penegakan hukumnya. Hal itu karena beberapa penyidik kementerian/lembaga (KL) tidak memiliki aset patroli, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA:  Indeks Demokrasi Indonesia 2023 Melampui Target

“Perlu dipertimbangkan apakah badan baru ini dapat diberikan kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu lainnya, selain tindak pidana di bidang pelayaran,” kata Menko Hadi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/2024).

Dalam kesempatan itu juga, Menko menyampaikan pandangan pemerintah untuk menentukan arah dan kebijakan yang lebih efektif dalam bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

BACA JUGA:  Ini Syarat Rawat Inap BPJS Kesehatan Tanpa Surat Rujukan

Di antaranya yaitu pengintegrasian data dan informasi KL yang melaksanakan tugas dan fungsi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut, dilengkapi dengan infrastruktur teknologi informasi sebagai rujukan tunggal (single point of truth).

“Berdasarkan data dan informasi yang terintegrasi tersebut, dilakukan analisis kebutuhan sarana dan prasarana, personel, serta kewenangan KL. Apabila ditemukan kesenjangan antara kebutuhan dan kondisi saat ini, maka diperlukan perumusan kebijakan untuk menutup kesenjangan tersebut, misalnya penambahan aset, personel, atau penguatan kelembagaan,” kata Menko Hadi.

BACA JUGA:  Ini Dua Hal yang Menjaga Hubungan Harmonis dalam Bingkai Kebinekaan

Sementara itu, Pimpinan Rapat Khusus, Utut Adianto menyampaikan bahwa perlu pengaturan penegakan sinergitas untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia, serta diharapkan tidak ada lagi kesan dualisme Coast Guard.

“Kemudian, dalam pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu dilakukan sinkronisasi menjadi selaras dan tidak tumpeng tindih dalam implementasinya,” kata Utut.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terbaru