Kementan: Ganja Ditetapkan Jadi Tanaman Obat di Indonesia Sejak 2006

- Publisher

Minggu, 30 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Penetapan ganja sebagai tanaman obat di Indonesia, menurut Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto telah melalui diskusi banyak pihak dan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511 Tahun 2006 yang ditandatangani Menteri Anton Apriantono dari PKS.

“Itu sudah ada sejak tahun 2006 di Kepmentan 511. Komoditas ini kisarannya kita lihat ada fungsi obat-obatan yang mungkin tidak ada di tanaman lain, ada di tanaman ini,” ujar Prihasto di Jakarta, Sabtu 29 Agustus 2020.

BACA JUGA:  UU Cipta Kerja Mempermudah Nelayan Melaut

Meski begitu, seperti dilansir Antaranews penggunaan ganja harus dilakukan dalam pengawasan yang ketat dan mendapat izin jika dibudidayakan sebagai tanaman obat.

BACA JUGA:  Pemerintah Bagi Pulsa Gratis buat PNS, Mahasiswa dan Masyarakat, Dapat Berapa?

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura pasal 67 yang menyatakan “Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri.”

BACA JUGA:  Kuota Haji Indonesia 2023 Sebanyak 221 Ribu Orang, Tanpa Batas Usia

Menurut Prihasto melakukan budi daya tanaman obat harus dengan pengawasan yang sangat ketat.

Dia juga menegaskan tidak boleh ada izin yang dilanggar pebudi daya.

Sumber : www.minews.id

Berita Terkait

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru