Kementan: Ganja Ditetapkan Jadi Tanaman Obat di Indonesia Sejak 2006

- Publisher

Minggu, 30 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Penetapan ganja sebagai tanaman obat di Indonesia, menurut Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto telah melalui diskusi banyak pihak dan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511 Tahun 2006 yang ditandatangani Menteri Anton Apriantono dari PKS.

“Itu sudah ada sejak tahun 2006 di Kepmentan 511. Komoditas ini kisarannya kita lihat ada fungsi obat-obatan yang mungkin tidak ada di tanaman lain, ada di tanaman ini,” ujar Prihasto di Jakarta, Sabtu 29 Agustus 2020.

BACA JUGA:  Kementerian Pertanian Serahkan 5 Unit Hand Tractor ke Masyarakat Sembulang

Meski begitu, seperti dilansir Antaranews penggunaan ganja harus dilakukan dalam pengawasan yang ketat dan mendapat izin jika dibudidayakan sebagai tanaman obat.

BACA JUGA:  Anggiat Pasaribu Menangis Minta Maaf, Cium Tangan-Peluk Ibu Arteria Dahlan

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura pasal 67 yang menyatakan “Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri.”

BACA JUGA:  Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Menurut Prihasto melakukan budi daya tanaman obat harus dengan pengawasan yang sangat ketat.

Dia juga menegaskan tidak boleh ada izin yang dilanggar pebudi daya.

Sumber : www.minews.id

Berita Terkait

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Berita Terbaru