Rizieq Minta Penangguhan Penahanan, Yusuf Muhammad: Enak Aja

- Publisher

Sabtu, 8 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pegiat media sosial, Yusuf Muhammad mengomentari soal permohonan Habib Rizieq Shihab yang meminta penangguhan penahanan menjelang perayaan Lebaran 2021.

Yusuf Muhammad lewat cuitannya di Twitter, Jumat 7 Mei 2021, menertawai permohonan Rizieq Shihab tersebut.

“Enak aja,” cuit Yusuf Muhammad di Twitter miliknya, Yusuf_dumdum sambil menyertakan emotikon tertawa.

Dalam cuitannya tersebut, Yusuf Muhammad juga menyertakan sebuah artikel pemberitaan berjudul ‘Perayaan Idul Fitri, Habib Rizieq Shihab Minta Penangguhan Penahanan’.

BACA JUGA:  Rizieq Acap Bicara Kasar, Yahya Waloni: Perjuangan Dia Mirip Nabi

Mengutip iNews.id, Habib Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan itu ia sampaikan lewat kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

Aziz mengatakan, permohonan penangguhan penahanan juga untuk Muhammad Alatas dalam kasus tes Swab Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.

BACA JUGA:  Rizieq Menang Kasasi di Kasus Petamburan dan Megamendung, Artinya Fix Nih?

“Mohon izin yang mulia di pertengahan ini kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa,” ujar Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 5 Mei 2021 seperti dikutip dari iNews.id.

Ia menuturkan, permohonan penangguhan penahanan tersebut tidak hanya untuk Rizieq saja tetapi juga untuk Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Sumardi.

BACA JUGA:  Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR, Cukup Antigen!

Aziz pun menjamin bahwa Rizieq Shihab dan para terdakwa kasus kerumunan Petamburan itu tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Kita jamin tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya. (RWH/TERKINI)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru