Lurah dan Ustaz Cabul di Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka

- Publisher

Sabtu, 29 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Polres Tanjungpinang resmi menetapkan ER (40) lurah Tanjungpinang Kota dan RZ (31), Ustaz yang juga seorang guru di SD Ibnu Abas dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.

Hal itu diungkap oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Tanjungpinang AKBP Fernando, pada konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5/2021) pagi.

AKBP Fernando menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada saat korban berinisial Bunga (13), sedang menonton TV bersama ER (oknum lurah) yang tidak lain pamannya, pada pukul 05.30 WIB, 24 April 2020 lalu.

Baca Juga:

Oknum Lurah di Tanjungpinang Belasan Kali Cabuli Dua Anak Dibawah Umur

Astaghfirullah, Ustaz di Tanjungpinang Ditangkap Polisi Karena Berbuat Cabul

BACA JUGA:  Dibuka Muhammad Yatim, DP3APM dan PKK Gelar Peringatan Hari Ibu ke-95

Sambil menonton TV, korban bercerita ke ER, ia pernah dicabuli RZ, guru agamanya di Sekolah Dasar (SD) tempat korban bersekolah.

ER yang mendengar cerita keponakannya itu, bukannya berempati. ER malah memegang kedua payudara korban sambil mengatakan, ”Jangan kasih tau siapa-siapa ya, Nin. Janji ya sama, om! Nanti keluarga kita berantakan,” ucap ER kala itu.

Tak hanya sampai disitu, ER dikemudian hari tega melanjutkan aksi cabulnya ke korban berulang kali.

Terungkapnya kasus ini bermula saat istri pelaku menemukan percakapan yang bernada seksual antara ER dan korban.

Pengakuan korban kepada istri ER, ia telah dicabuli sebanyak 15 kali kurun waktu dari tahun 2020 sampai 2021

BACA JUGA:  Antisipasi Tindak Pidana Pasca Banjir, Polres Tanjungpinang Lakukan Ini

“Korban mengakui pencabulan dari pamannya sendiri yang oknum lurah di Kota Tanjungpinang,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, RZ juga ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur tersebut.

RZ yang seorang ustaz ini mengakui pernah mencabuli korban di rumahnya pada 2019 silam.

Adapun kronologisnya, saat itu, RZ menghubungi korban dengan dalih akan mengantarkan korban ke rumah temannya di belakang Swalayan Pinang Lestari Km 9 Tanjungpinang

Bukannya membawa ke rumah temannya, RZ malah membawa korban ke rumahnya. Sesampainya di rumah RZ menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah.

BACA JUGA:  Berkah Ramadan, Polres Tanjungpinang dan Bhayangkari Bagikan Masker dan Takjil

“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” jelas Fernando.

Adapun barang bukti yang di amankan, lanjut Fernando, satu helai baju tidur, satu helai celana tidur dan satu helai jilbab merah maron, serta gamis warna merah maron milik korban.

“Atas perbuatan tersangka, Kapolres menyebut, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman ancaman pidana 5 tahun atau paling lama 15 tahun dan denda 5 milliar rupiah,” tutup AKBP Fernando, yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Rio Reza Parindra dan Kasi Humas Suprihadihantono. (ET)

Berita Terkait

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum
MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak
Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang
Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja
Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Selasa, 28 April 2026 - 20:57 WIB

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 09:18 WIB

MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak

Kamis, 23 April 2026 - 09:00 WIB

Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang

Kamis, 23 April 2026 - 07:06 WIB

Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Berita Terbaru