Aturan Terbaru Menginap di Hotel Berlaku hingga 9 Mei 2022, Simak Disini

- Publisher

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Aturan terbaru menginap di hotel yang berlaku hingga 9 Mei 2022. Aturan ini masuk dalam Inmendagri No. 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Masyarakat diizinkan menginap di hotel selama masa libur Lebaran. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan apalagi jika hotel tujuan menginap masih menerapkan PPKM level 3.

Berdasakan Inmendagri No. 22 Tahun 2022 yang berlaku hingga 9 Mei 2022, wilayah yang berada di level 3 adalah Kota Serang Kabupaten Pamekasan. Di wilayah ini, kapasitas tamu hotel non-penanganan karantia maksimal 50%. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

BACA JUGA:  Kutuk Israel, KNPI Gelar Aksi Solidaritas

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50%. Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan menginap di hotel wilayah PPKM level 3 dengan menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2). Kemudia untuk hotel di wilayah PPKM level 2 boleh menerima tami dengan kapasitas maksimal 75%.

BACA JUGA:  Sejarah Brimob: Pasukan Elit Polri yang Hari ini Berusia 75 Tahun

Tamu hotel akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tapi hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kemudian anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan.

Adapun fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%. Penyediaan makanan dan minumannya disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

BACA JUGA:  Prajurit TNI Nangis di Mapolres, Tangan Anaknya Putus: Tolong Bapak Pimpinan TNI…

Lalu untuk hotel yang berada di wilayah PPKM level 1 diizinkan beroperasi dan menerima tamu dengan kapasitas sampai 100%. Tapi, pengunjung juga akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tentu hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun tetap harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan. Untuk fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas 100%. Hotel di wilayah PPKM level 1 diizinkan menyediaan makanan dan minumannya diizinkan hidangan prasmanan. (RP/OKEZONE)

Berita Terkait

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Berita Terbaru